Siaran TV Analog Dihentikan Mulai 30 April, Berikut Daftar Wilayahnya

Siaran TV analog paling akhir 2 November 2022

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan tahap awal penerapan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog, paling lambat 30 April 2022.

“Itu berarti tinggal sembilan hari lagi. Kita akan memasuki tahap yang pertama. Dan tahap pertama siaran TV analog dihentikan ini meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 kabupaten/kota wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” kata Staf Khusus Kementerian Kominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang, dalam keterangan, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Menkominfo: Siaran Televisi Analog Distop Paling Lambat November 2022

1. Penghentian tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022 di 110 daerah

Siaran TV Analog Dihentikan Mulai 30 April, Berikut Daftar WilayahnyaIlustrasi menonton televisi/TV (IDN Times/Shemi)

Philip menjelaskan, tahap kedua akan diberlakukan paling lambat pada 25 Agustus 2022 dan penghentiannya akan tersebar di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota.

“Meliputi Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta,” katanya.

2. Sebanyak 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota akan mengalami penghentian tahap ketiga

Siaran TV Analog Dihentikan Mulai 30 April, Berikut Daftar WilayahnyaSuasana nonton bareng timnas di final SEA Games (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sementara, penghentian siaran TV analog tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022. Penghentian ini akan tersebar di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota di Indonesia.

Beberapa kabupaten/kota yang mengalami penghentian tahap ketiga yaitu Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah yang tersebar di 5 wilayah, Kalimantan Barat 6 wilayah, Nusa Tenggara Barat 5 wilayah, Maluku 2 wilayah, Sulawesi Tengah 3 wilayah, dan Papua 9 wilayah.

Baca Juga: UU Ciptaker Inkonstitusional, Migrasi TV Analog ke Digital Tetap Jalan

3. Migrasi penyiaran berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Siaran TV Analog Dihentikan Mulai 30 April, Berikut Daftar WilayahnyaIlustrasi Televisi. (IDN Times/Sunariyah)

Lebih lanjut, Philip menjelaskan, ketiga tahap penetapan penghentian siaran TV analog berlandaskan pada UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 72 angka 8 menyebutkan, anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran analog ke teknologi digital.

Philip mengatakan, pengakhiran siaran analog paling lambat pada 2 November 2022.

“Migrasi penyiaran berisi teritorial dari TV analog ke TV digital. Sebagaimana dimaksud di ayat 1 di atas tadi, dan penghentian siaran analog atau ASO diselesaikan paling lambat 2 tahun dimulainya UU tersebut,” ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya