BPJS Tak Layani Korban Kekerasan Seksual, Komnas Dorong Revisi Perpres

Komnas perempuan dorong review dan revisi Perpres 82/2018

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, polemik korban penganiayaan dan kekerasan seksual tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah isu yang sudah lama dibahas. Hal ini telah menjadi pembahasan lawas di lingkar layanan bagi perempuan korban kekerasan.

“Sebetulnya isu ini sudah lama dibahas di dalam lingkar layanan bagi perempuan korban kekerasan. Mengandalkan LPSK untuk bantuan layanan kesehatan bagi korban tentunya juga ada keterbatasan karena tidak semua korban dapat mengakses LPSK, serta proses nya juga perlu waktu tersendiri,” kata Andy kepada IDN Times, dilansir Kamis (7/9/2023).

1. Dorong review dan revisi Pasal 52 Ayat 1 huruf r Perpres No. 82 Tahun 2018

BPJS Tak Layani Korban Kekerasan Seksual, Komnas Dorong Revisi Perpresilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal ini digaungkan kembali Ketua DPR Puan Maharani menyoroti korban kekerasan seksual yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sesuai aturan, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya bagi korban yang mengalami tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual. Hal itu dilimpahkan jadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komnas Perempuan mendorong adanya review dan revisi dari Pasal 52 Ayat 1 huruf r Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang. 

“Peraturan presiden itu sekurangnya sudah pernah diubah dua kali untuk menguatkan pelayanan jaminan kesehatan,” kata Andy.

Baca Juga: Puan Soroti Polemik Korban Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS  

2. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam UU TPKS

BPJS Tak Layani Korban Kekerasan Seksual, Komnas Dorong Revisi PerpresAndy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan/ Pimpinan Transisi (Tangkap Layar Facebook/IDN Times)

Peraturan Presiden ini memang dibuat sebelum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ada. Dalam UU TPKS, juga diadopsi model Sistem Peradilan Pidana Terpadu, yakni institusi kesehatan memainkan peran penting dalam memastikan pemulihan korban.

“Dalam konteks kepulauan, institusi kesehatan ini termasuk yang paling mudah dijangkau oleh korban oleh korban yang berada di pulau-pulau terluar dan terdepan yang kerap juga dalam kondisi ekonomi yang terbatas dan infrastruktur komunikasi yang minim,” kata Andy.

3. Revisi aturan supaya bisa akomodir kasus dan koordinasi lintas pihak

BPJS Tak Layani Korban Kekerasan Seksual, Komnas Dorong Revisi PerpresIDN Times/Muhamad Iqbal

Upaya penanganan korban kekerasan seksual kata Andy adalah dengan menguatkan kerja sama LPSK dan BPJS.

Selain itu, perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1 juga dimaksudkan untuk dapat mengakomodir kasus-kasus yang nyata hadir di tengah masyarakat. Hal ini jadi upaya mengedepankan koordinasi lintas pihak selain LPSK

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Naik Penyidikan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya