Buat Virtual Police-Virtual Alert, Polisi Peringatkan 4 Akun Medsos

Virtual Police diklaim tak bersifat mengekang di medsos

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan sejumlah akun media sosial yang diduga memiliki masalah pidana. Akun media sosial ini terjaring program Virtual Police milik Polri.

"Sementara ada empat yang sudah kita berikan. Kalau misal itu akun anonim, secara teknis kita gak bisa sampaikan. Tapi pasti sampai di sana," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Argo mengatakan empat akun itu diminta menghapus dan tidak mengunggah tulisan yang diduga melanggar pidana.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Penyelesaian UU ITE dengan Berdamai

1. Media sosial bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang berujung pidana

Buat Virtual Police-Virtual Alert, Polisi Peringatkan 4 Akun MedsosKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan Polri menghadirkan program Virtual Police dan Virtual Alert yang digunakan untuk memberi edukasi pada masyarakat, jika memberikan opini yang sifatnya melanggar pidana. Dia mengatakan media sosial bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ilegal yang melanggar hukum, dan polisi ingin memberikan sesuatu pada masyarakat namun kapasitasnya hanya mengingatkan.

"Jadi dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan, eh mas, mbak, bapak, ibu, apa yang ditulis itu melanggar pidana, jangan ditulis kembali tolong dihapus ya. Misal seperti itu," kata dia.

2. Polisi klaim ini tidak untuk mengekang masyarakat dalam bermedia sosial

Buat Virtual Police-Virtual Alert, Polisi Peringatkan 4 Akun MedsosKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan program Virtual Police dan Virtual Alert ini tak akan mengekang kebebasan masyarakat di media sosial. "Saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh kok," ujar dia.

Dia memberikan sejumlah contoh soal akun yang diberikan peringatan tersebut. Salah satunya tentang akun yang menuliskan jabatan dua periode berhasil menguras anggaran.

"Contoh, jabatan dua periode berhasil menguras anggaran. Sama, kita kirim pendapat ahli ada, peringatan ada. Ini contoh yang di-acc. Ada paraf-paraf kasubdit, wadir sampai ke direktur acc. Jadi nanti langsung kita berikan pada mereka yang punya akun ini kita kirim. Ini contoh yang sudah kita lakukan (peringatan)," kata dia.

3. Proses pencarian dan menentukan apakan unggahan punya unsur pidana

Buat Virtual Police-Virtual Alert, Polisi Peringatkan 4 Akun MedsosIlustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Dalam proses pemberian peringatan, Argo mengatakan, polisi melalui anggota siber membuat informasi tentang tulisan yang dianggap memiliki pelanggaran pidana. Kemudian laporan ini akan dikumpulkan buktinya dengan melibatkan para ahli, mulai dari ahli pidana, bahasa, hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Misal dari ahli menyatakan ini bisa menjadi suatu pelanggaran pidana, bisa penghinaan atau fitnah. Jadi setelah dari ahli pidana menyampaikan ada pelanggaran, kemudian diajukan ke direktur siber. Dari direktur siber atau pejabat ditunjuk di siber, setelah dia memberikan pengesahan. Kemudian baru kita japri ke akun. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya," jelasnya.

Setelah diberikan penjelasan, polisi berharap agar unggahan yang dinilai melanggar tersebut bisa dihapus, sehingga orang lain tidak terpengaruh. "Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber," kata Argo.

Baca Juga: Soroti Hukum Tajam ke Bawah, Ini Pesan Kapolri pada Kabareskrim Baru

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya