Budi Arie: Kominfo Blokir 11 Ribu Konten Judi Online dalam Sepekan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, kementeriannya sudah memutuskan akses atau takedown terhadap belasan ribu konten perjudian online dalam sepakan.
Sebelumnya, Kominfo meyebut telah melakukan hal serupa terhadap 846.047 konten perjudian online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kominfo, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis (20/7/2023).
"Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 juli 2023 Kementerian Kominfo telah melalukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," kata dia kepada awak media.
1. Ada 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan
Budi Arie juga mengatakan, Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan yang melanggar hukum, termasuk di antaranya konten perjudian lewat platform cekrekening.co.id.
Sepanjang Juli 2023 ada 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.
"Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang kementerian kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan," katanya.
Editor’s picks
Baca Juga: Kominfo Klaim Sudah Blokir 566 Ribu Konten Judi Online Sejak 2018
2. Berasal dari patroli dan aduan konten
Budi Arie mengatakan, penangan konten yang mengandung unsur perjudian ini berdasarkan hasil temuan patroli siber Kominfo dan juga aduan konten dari masyarakat umum.
"Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengantung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata pendiri Projo tersebut.
3. Jika ditolak maka ada sanksi sesuai UU yang berlaku
Khusus untuk konten perjudian, Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Jika konten itu ada di suatu situs, maka Kominfo akan memutus akses terhadap situs, jika konten perjudian ada di platform media sosial, maka pengelola platform akan diminta hapus konten perjudian tersebut.
"Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesual peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Banyak Masalah di Kominfo, Budi Arie: Kalau Sendiri Pecah Kepala