Cegah Virus Corona, 3 Dinas Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran

Salah satunya adalah di lingkungan sekolah

Jakarta, IDN Times - Askesra Pemprov DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Tanggap Covid-19 atau virus corona Catur Laswanto mengatakan, beberapa organisasi perangkat daerah telah mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Seperi surat edaran Dinas Pendidikan DKI yang telah dikeluarkan yakni SE Nomor 6 Tahun 2020, tentang imbauan kepada sekolah atau pusat kegiatan belajar mengajar agar lebih waspada penularan virus corona di lingkungan sekolah.

1. Surat edaran untuk sekolah negeri dan asing

Cegah Virus Corona, 3 Dinas Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaranilustrasi sekolah (IDN Times/Maulana)

Catur mengatakan surat edaran bertujuan agar sekolah-sekolah di Jakarta, terutama sekolah asing dapat memantau pihak sekolah yang baru melakukan aktivitas di luar negeri, agar anak didik mereka tidak keluar rumah terlebih dahulu selama 14 hari.

"Tetap stay dulu di rumah tujuh sampai 14 hari, sampai betul-betul kondisinya dipastikan sehat," kata Catur di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/3).

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia, 3.254 Orang Meninggal dan 51.186 Sembuh

2. Surat edaran untuk lingkungan kerja

Cegah Virus Corona, 3 Dinas Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Surat EdaranIlustrasi Pegawai Kantoran (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain itu, Catur menyebutkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020, tentang imbauan kepada perusahaan dan instansi.

"Untuk meningkatkan kewaspadaan Covid-19 di lingkungan kerja bagi perusahaannya," ujar dia.

3. Surat edaran di transportasi umum

Cegah Virus Corona, 3 Dinas Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Tak hanya itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020, tentang 
antisipasi virus corona di transportasi umum.

Secara substansi isi dari surat edaran tersebut berisi bahan sosialisasi Pemprov DKI Jakarta, seperti penyediaan thermal tub, hand sinitizer, dan penggunaan masker.

"Jadi intinya itu merupakan isi atau materi berkaitan dengan antisipasi kita kewaspadaan kita dalam rangka menangkal atau mengeliminir sekecil mungkin merebaknya virus corona," ujar Catur.

https://www.youtube.com/embed/2BlyV2Dv894

Baca Juga: Call Center Dinkes DKI soal Virus Corona Sudah Terima 2.000 Panggilan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya