[CEK FAKTA] Kalau Vaksin COVID-19 Bermasalah, Indonesia Tak Bisa Gugat

Vaksin yang dimaksud adalah vaksin Pfizer

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan tangkapan layar beredar di laman media sosial Facebook dengan isi narasi bahwa Indonesia tidak bisa menggugat secara hukum jika ada vaksin Sinovac asal Tiongkok yang bermasalah.

Dari informasi yang dihimpun IDN Times melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tangkapan layar informasi yang salah itu diberi judul "Nah Lho! Indonesia Diminta Tak Boleh Gugat Kalau Vaksin Corona Punya Efek Membahayakan"

Hal ini sudah dibantah oleh Kemkominfo dan diberi label sebagai konten yang masuk kategori disinformasi. Berikut penjelasannya.

1. Vaksin yang dimaksud adalah vaksin Pfizer asal Amerika Serikat

[CEK FAKTA] Kalau Vaksin COVID-19 Bermasalah, Indonesia Tak Bisa GugatTenaga kesehatan menyiapkan dosis vaksin Pfizer-BioNTech di pusat vaksinasi penyakit virus corona (COVID-19) di Naples, Italia, Jumat (8/1/2021) (ANTARA FOTO/REUTERS/Ciro De Luca)

Konten yang menyesatkan ini juga sudah dibahas oleh situs resmi COVID-19 Indonesia yakni covid19.go.id. Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa foto hasil tangkapan layar berupa artikel dalam unggahan itu tidak berkaitan dengan vaksin yang diterima masyarakat Indonesia.

Adapun vaksin yang tengah bermasalah terkait izin hukum adalah vaksin Pfizer asal Amerika Serikat (AS), bukan vaksin Sinovac asal Tiongkok yang telah resmi beredar di Indonesia.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Beda dengan MUI, Gereja Haramkan Vaksin COVID-19

2. Vaksin Pfizer asal AS ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum

[CEK FAKTA] Kalau Vaksin COVID-19 Bermasalah, Indonesia Tak Bisa GugatKotak-kotak berisi vaksin Pfizer BioNTech COVID-19 dipersiapkan untuk dikirim di pabrik produksi Pfizer Global Supply Kalamazoo di Portage, Michigan, Amerika Serikat, Minggu (13/12/2020) (ANTARA FOTO/Morry Gash/Pool via REUTERS)

Vaksin yang dimaksud adalah vaksin Pfizer asal AS yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum jika vaksinnya bermasalah.

Karena hal itu, Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir menjelaskan bahwa pemerintah sampai sekarang belum bisa menyepakati pembelian vaksin COVID-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech asal AS tersebut.

3. Vaksin Sinovac sudah lewati uji dan tahap hukum di Indonesia

[CEK FAKTA] Kalau Vaksin COVID-19 Bermasalah, Indonesia Tak Bisa GugatPetugas medis memperlihatkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac sebelum proses penyuntikan menyuntikan ke tenaga kesehatan di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis (14/1/2021) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sedangkan untuk diketahui, vaksin Sinovac di Indonesia telah melewati uji dan tahapan hukum di Indonesia. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa soal kehalalan vaksin ini.

Hal itu itu termaktub dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Sinovac juga sudah mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) berdasar pada data hasil pemantauan dan analisis dari uji klinik yang dilakukan di Indonesia serta mempertimbangkan data hasil uji klinik yang dilakukan di Brasil dan Turki.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Ustaz Maaher Disebut Meninggal Akibat Disuntik Vaksin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya