[CEK FAKTA] Kalau Vaksin COVID-19 Bermasalah, Indonesia Tak Bisa Gugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan tangkapan layar beredar di laman media sosial Facebook dengan isi narasi bahwa Indonesia tidak bisa menggugat secara hukum jika ada vaksin Sinovac asal Tiongkok yang bermasalah.
Dari informasi yang dihimpun IDN Times melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tangkapan layar informasi yang salah itu diberi judul "Nah Lho! Indonesia Diminta Tak Boleh Gugat Kalau Vaksin Corona Punya Efek Membahayakan"
Hal ini sudah dibantah oleh Kemkominfo dan diberi label sebagai konten yang masuk kategori disinformasi. Berikut penjelasannya.
1. Vaksin yang dimaksud adalah vaksin Pfizer asal Amerika Serikat
Konten yang menyesatkan ini juga sudah dibahas oleh situs resmi COVID-19 Indonesia yakni covid19.go.id. Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa foto hasil tangkapan layar berupa artikel dalam unggahan itu tidak berkaitan dengan vaksin yang diterima masyarakat Indonesia.
Adapun vaksin yang tengah bermasalah terkait izin hukum adalah vaksin Pfizer asal Amerika Serikat (AS), bukan vaksin Sinovac asal Tiongkok yang telah resmi beredar di Indonesia.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Beda dengan MUI, Gereja Haramkan Vaksin COVID-19
2. Vaksin Pfizer asal AS ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum
Editor’s picks
Vaksin yang dimaksud adalah vaksin Pfizer asal AS yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum jika vaksinnya bermasalah.
Karena hal itu, Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir menjelaskan bahwa pemerintah sampai sekarang belum bisa menyepakati pembelian vaksin COVID-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech asal AS tersebut.
3. Vaksin Sinovac sudah lewati uji dan tahap hukum di Indonesia
Sedangkan untuk diketahui, vaksin Sinovac di Indonesia telah melewati uji dan tahapan hukum di Indonesia. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa soal kehalalan vaksin ini.
Hal itu itu termaktub dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.
Sinovac juga sudah mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) berdasar pada data hasil pemantauan dan analisis dari uji klinik yang dilakukan di Indonesia serta mempertimbangkan data hasil uji klinik yang dilakukan di Brasil dan Turki.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Ustaz Maaher Disebut Meninggal Akibat Disuntik Vaksin