Dalih Puaskan Pacar, Mahasiswi di UNAND Rekam dan Foto Tubuh Temannya

Pelaku merendahkan harkat dan martabat sesama perempuan

Jakarta, IDN Times - Peristiwa kekerasan seksual dialami oleh sembilan mahasiswi Universitas Andalas (UNAND), Sumatra Barat. Pelaku adalah dua orang mahasiswa di kampus yang sama.

Salah satu pelaku adalah seorang mahasiswi yang cukup mengenal dekat para korban bahkan dalam melakukan aksinya, pelaku sering kali menginap di kost atau rumah para korban.

Diduga dalam melakukan aksinya pelaku mengambil foto dan merekam video bagian tubuh yang sensitif dari para korban. Pelaku berdalih bahwa tindaknya ini semata-mata untuk memuaskan nafsu pelaku lainnya yang merupakan pacarnya.

“Kami mengecam keras apapun bentuk kekerasan seksual yang terjadi, terlebih perbuatan tersebut dilakukan oleh salah satu pelaku perempuan yang seharusnya menjaga kehormatan para korban yang sama-sama perempuan. Sebagai sesama perempuan harus saling melindungi, menghargai, dan tidak melakukan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan lainya,” ungkap Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA dalam keterangan persnya, dilansir Kamis (2/3/2023).

1. Telah dilakukan BAP pada 11 orang saksi

Dalih Puaskan Pacar, Mahasiswi di UNAND Rekam dan Foto Tubuh TemannyaIlustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Apresiasi diberikan pada korban yang telah berani melaporkan kekerasan seksual yang telah dialaminya dan reaksi cepat yang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas. Korban langsung mendampingi usai adanya laporan korban.

Satgas melanjutkan laporan ini baik ke kampus maupun pihak kepolisian. Sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan BAP kepada 11 orang saksi.

“Banyak korban kekerasan seksual yang tidak berani melapor karena kasus seperti ini masih dianggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban yang justru disalahkan dan mendapatkan revictimisasi,” kata Ratna.

Baca Juga: Korban Kekerasan, Bocah Lima Tahun di Jambi Meninggal Dunia

2. Pelaku bisa diancam pidana 12 tahun

Dalih Puaskan Pacar, Mahasiswi di UNAND Rekam dan Foto Tubuh TemannyaDeputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Dok. KemenPPPA)

Ratna juga menuturkan kekerasan seksual terhadap siapapun tidak bisa dibiarkan. Pada kasus ini pelaku di antaranya telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa

‘Setiap orang yang tanpa hak : huruf a : Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar’.

Pelaku juga dapat diancam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).

3. Sudah ada koordinasi dan kemungkinan jumlah korban bertambah

Dalih Puaskan Pacar, Mahasiswi di UNAND Rekam dan Foto Tubuh TemannyaIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus kekerasan seksual di kampus juga pernah terjadi di kampus lainnya dengan modus yang berbeda-beda. Hal ini kata Ratna tak bisa dibiarkan dan perlu ada langka cepat guna mencegah kasus seperti ini tidak terulang kembali dengan mengusut tuntas dan memastikan pelindungan dan pemenuhan hak para korban.

“Terkait kasus ini, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan para pihak terkait seperti Kompolnas, Satgas PPKS Unand, dan UPTD PPA Sumatera Barat untuk memastikan kasus ini segera ditangani dan para korban segera mendapatkan pendampingan baik secara psikologis, maupun proses hukumnya. Kasus ini agar diusut tuntas dan melihat kemungkinan jumlah korban dapat bertambah,” kata dia.

Baca Juga: 18 Anak Korban Kekerasan Panti Asuhan di Palembang Masuk Rumah Aman

4. Perlu ada sinergi untuk sosialisasikan UU TPKS ke pihak kampus

Dalih Puaskan Pacar, Mahasiswi di UNAND Rekam dan Foto Tubuh TemannyaGedung Fakultas Kedokteran Universitas Andalas. IDN Times/Andri NH

Ratna berharap ada upaya sinergi dan kolaborasi supaya kejadian serupa tidak terulang kembali. Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota dapat juga diharapkan bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk mencegah dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye, dan literasi lainya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di kalangan mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainya.

Dorongan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) juga perlu dilakukan.

KemenPPPA mengajak korban atau saksi yang melihat adanya kekerasan untuk melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya