Dampak Demo, Kereta dari Stasiun Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara

Antisipasi penutupan dan pengalihan jalan

Jakarta, IDN Times - Mengantisipasi keterlambatan kereta menuju Stasiun Gambir, karena penutupan sejumlah ruas jalan raya di sekitar Monas dan Gambir akibat demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

"Ada pun pengaturan pola operasi tersebut dilakukan untuk KA Bima keberangkatan pukul 16.40 WIB, yang akan berhenti secara khusus di Stasiun Jatinegara untuk melayani pengguna jasa," kata Kepala humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Rayakan HUT ke-75, PT KAI Tebar Diskon Tiket Kereta, Cek di Sini!

1. Masyarakat jadi punya pilihan dari Stasiun Gambir

Dampak Demo, Kereta dari Stasiun Gambir Berhenti di Stasiun JatinegaraStasiun Gambir (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Eva mengatakan, dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari risiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir.

Selain itu, masyarakat juga memiliki pilihan untuk berangkat dari Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur.

2. Biasanya KA dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara

Dampak Demo, Kereta dari Stasiun Gambir Berhenti di Stasiun JatinegaraStasiun Gambir (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Dalam situasi normal, KA yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak akan berhenti di Stasiun Jatinegara.

Namun khusus hari ini, kereta dari Gambir akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk memudahkan proses naik turun penumpang.

3. Daftar kereta api yang berangkat setelah pukul 17.00 WIB

Dampak Demo, Kereta dari Stasiun Gambir Berhenti di Stasiun JatinegaraKereta api penumpang PT KAI Divre IV Tanjungkarang

Selain itu, kereta api lainnya yang akan berangkat setelah pukul 17.00 WIB adalah Argo Bromo Anggrek yakni pukul 20.30 WIB dan Taksaka berangkat pukul 21.30 WIB.

Jika pengguna jasa mengalami keterlambatan dan tertinggal KA tersebut, biayanya akan dikembalikan 100 persen.

"Proses refund dapat dilakukan hingga 7 hari ke depan," ujar Eva.

Baca Juga: PSBB Total Berlaku Lagi, PT KAI Daop 1 Masih Terapkan Aturan COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya