E-VoA Bisa Digunakan 90 Hari Sejak Diterbitkan

Sudah ada 1.719 e-VoA diterbitkan

Jakarta, IDN Times - Electronic Visa on Arrival (e-VoA) kini bisa digunakan dalam 90 hari sejak diterbitkan.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Achmad Nur Saleh, mengatakan, hal itu bisa terlihat dari keterangan valid from dan valid until yang tercantum pada e-VoA. 

“Jadi seperti e-visa, pemegang e-VoA memiliki kesempatan untuk menggunakan e-VoA tersebut dalam jangka waktu 90 hari. Bisa dilihat pada keterangan valid from dan valid until pada e-VoA masing-masing,” kata Achmad, dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/11/2022)

Baca Juga: Imigrasi Luncurkan eVoA, WNA Bisa Tinggal Sebulan dengan Rp500 Ribu

1. Sudah ada 1.719 e-VoA diterbitkan

E-VoA Bisa Digunakan 90 Hari Sejak DiterbitkanIlustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

E-VoA resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022) dan diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0764.GR.01.01 Yahun 2022.

Selama masa uji coba diberlakukan pada 4-9 November 2022, tercatat 1.719 e-VoA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VoA sudah masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: Sandiaga: Kebijakan Bebas Karantina dan VOA Bikin Pariwisata Cerah

2. Enam bandar udara berikan fasilitas e-VoA

E-VoA Bisa Digunakan 90 Hari Sejak DiterbitkanIDN Times/Uni Lubis

Sejauh ini, ada 46 negara yang bisa menikmati fasilitas e-VoA. Selain itu, terdapat 17 tempat pemeriksaan imigrasi, baik udara maupun laut yang ditunjuk untuk memfasilitasi e-VoA.

Enam bandar udara yang memfasilitasi e-VoA, yaitu :

  • Juanda, Surabaya
  • Kualanamu, Medan;
  • Ngurah Rai, Bali;
  • Sam Ratulangi, Manado;
  • Soekarno-Hatta, DKI Jakarta
  • Yogyakarta, Yogyakarta.

Kemudian ada 11 pelabuhan laut, yaitu:

  • Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau
  • Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau
  • Batam Centre, Kepulauan Riau
  • Batu Ampar, Kepulauan Riau
  • Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau
  • Kabil, Kepulauan Riau
  • Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau
  • Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau
  • Sekupang, Kepulauan Riau
  • Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau
  • Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Manfaatkan VOA, Perempuan Belanda Sewakan Vila di Bali Secara Ilegal

3. Pembayaran dilakukan secara nontunai

E-VoA Bisa Digunakan 90 Hari Sejak DiterbitkanIlustrasi visa (Dok. imigrasi.go.id)

Pembayaran e-VoA dilakukan secara nontunai lewat mekanisme payment gateway. Orang asing bisa membayar menggunakan kartu debit atau kartu kredit baik Mastercard, Visa, maupun JCB.

“Sama seperti VoA, e-VoA berlaku selama 30 hari dan bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit. Perpanjangan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya,” kataAchmad.

Orang asing dengan maksud kegiatan di luar lingkup tersebut, dipersilakan mengajukan jenis visa sesuai ketentuan.

Baca Juga: Imigrasi Bakal Deportasi WNA yang Rusuh di KTT G20

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya