Eggi Sudjana Tidak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Makar

Kuasa hukum hadir untuk minta klarifikasi penyidik

Jakarta, IDN Times - Pengacara yang kini menjadi politikus Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan Penyidik Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus makar yang terjadi pada 2019.

Sejatinya Eggi diperiksa pada Kamis (3/12/2020) pukul 10.00 WIB. Namun hanya tim kuasa hukumnya yang hadir. Pengacara sekaligus putra Eggi, Hizbullah Assidiqi mengatakan, kliennya tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain dengan keluarga.

"Bang Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kita konfirmasi, beliau sebelumnya juga sudah ada kegiatan dan kebetulan hari ini beliau juga berulang tahun, jadi ada kegiatan dengan keluarga sampai malam," kata Hizbullah di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar Kasus Makar, Diperiksa Besok

1. Kuasa hukum hadir untuk minta penjelasan ke penyidik

Eggi Sudjana Tidak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus MakarIDN Times/Axel Joshua Harianja

Hizbullah mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke Polda Metro Jaya adalah untuk meminta klarifikasi terkait pemanggilan Eggi. 

Karena menurut dia, kasus ini sudah berlalu dan berlangsung saat Pemilihan Presiden 2019. Karena itu, mereka hadir untuk mempertanyakan maksud dan urgensi pemanggilan tersebut.

"Nah berangkat dari itu kita memahami proses itu sudah selesai, Pilpres sudah berakhir, Pemilu berakhir, Pak Jokowi naik lagi sebagai presiden, bahkan Pak Prabowo merapat ke pemerintahan, kami mengasumsikan bahwa permasalahan ini sudah selesai," ujarnya.

2. Eggi dipanggil karena Kapolda ingin tuntaskan kasus lama

Eggi Sudjana Tidak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus MakarKapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Eggi seharusnya akan diperiksa terkait kasus makar yang terjadi pada 2019. Pemanggilan Eggi berdasarkan surat dengan nomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum yang ditanda tangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, membeberkan alasan di balik pemanggilan Eggi Sudjana. Dia mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran ingin menuntaskan kasus lama.

"Termasuk saudara ES sendiri yang diketahui bulan Mei 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan dan dilakukan penangguhan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2020).

Yusri menjelaskan, kasus ini berlanjut karena skala prioritas program Kapolda adalah menuntaskan kasus lama, salah satunya perihal makar.

3. Ucapan soal people power saat Pilpres 2019 jadi pemicunya

Eggi Sudjana Tidak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus MakarANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Ia sempat ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019.

Penyidik sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan sejumlah alat bukti. Eggi juga diduga menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Saat itu Eggi mengatakan akan mengerahkan massa atau people power jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ternyata curang. Hal itu disampaikan saat Eggi berpidato menyerukan ajakan people power pada pendukung Prabowo-Sandi, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Karena itu, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Alasan Polisi Panggil Eggi Sudjana: Kapolda Mau Tuntaskan Kasus Lama

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya