Eksepsi Pinangki Ditolak, Pengacara Pikirkan Upaya Hukum Selanjutnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu menanggapi penolakan eksepsi yang diajukan oleh kliennya terkait kasus suap Joko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya itu kan hakim sudah sampaikan pendapatnya terhadap keberatan dan tanggapan penuntut umum. Tentu putusan itu kami hormati," kata dia kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
1. Upaya hukum selanjutnya akan didiskusikan
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa pihak kuasa hukum dan Pinangki bakal berdiskusi untuk melakukan upaya hukum ke depannya terkait putusan sela ini.
"Nanti akan kami diskusikan dulu dengan klien kami apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujar Aldres.
Baca Juga: Berbusana Muslim Syar'i di Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Jadi Sorotan
2. Saksi yang bakal diperiksa tidak makan waktu banyak saat sidang
Editor’s picks
Dia juga mengatakan akan melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait agenda sidang berikutnya pada 2 November 2020, yakni pemeriksaan saksi. Karena hingga saat ini pihak kuasa hukum Pinangki belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
"Kami akan berkomunikasi dengan penuntut umum mengenai siapa saksi-saksinya," kata dia.
Aldres tidak menjelaskan secara rinci terkait agenda sidang pemeriksaan saksi, namun dia mengatakan saksi yang akan dihadirkan berikutnya bukanlah saksi yang keterangannya menyita banyak waktu dalam persidangan.
3. Hakim tolak eksepsi Pinangki
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Pinangki atas kasus yang menjeratnya. Sidang bakal dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Majelis hajim menjelaskan bahwa eksepsi terkait keberatan penetapan Pinangki sebagai tersangka tidak memiliki dasar dan seharusnya mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Pinangki, Hakim Diminta Lanjutkan Perkara