Fakta Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Kepala Dinas P3A di Maluku

Dilakukan kepada pegawai sebanyak tiga kali

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis DP3A) di Maluku berinsial DK, diduga melakukan kekerasan seksual pada pegawainya.

Dari informasi yang didapatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), saat ini kasus tersebut telah ditangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengecam keras kasus ini dan berkomitmen akan mengawal kasusnya.

“Jajaran KemenPPPA berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaitu Dinas PPPA Provinsi Maluku dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat, yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan KemenPPPA dalam melakukan pelayanan, khususnya penjangkauan korban serta pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum,” ujar Bintang dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023)

1. Sudah dapat saksi administrasi

Fakta Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Kepala Dinas P3A di Malukuilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilansir ANTARA, Sekda Maluku Saladi de mengatakan, pemeriksaan Kadis PPPA berinisial DK merupakan tindak lanjut dari laporan yang ada. Polisi juga telah memberi atensi kasus ini dan lakukan penyelidikan.

DK juga akan mendapat sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan lewat Tim Pengakan Disiplin TPD Pemprov Maluku.

“Sanksinya tetap ada tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Namun sanksi administrasi tetap akan dilakukan," kata Sadali.

Pegawai DP3A diduga telah mengalami pelecehan dari Kadisnya sendiri sejak Juli 2023. Total, dia disebut sudah mengalami tiga kali pelecehan.

2. Masuk kategori kriminalitas dan kejahatan paling serius atau graviora delicta

Fakta Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Kepala Dinas P3A di MalukuMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo (dok. KemenPPPA)

Dia mengatakan KemenPPPA tak akan memberi toleransi sekecil apapun pada tindak kekerasan seksual. Selain itu, pihaknya telah meminta Pemerintah Daerah Maluku untuk terus mengawasi dan menginvestigasi dugaan kasus tersebut.

Pola dalam kasus ini sudah termasuk dalam kategori kriminalitas dan kejahatan paling serius atau graviora delicta yang harus segera ditangani.

"Tindak pidana kekerasan seksual ini bukan hanya adanya relasi kuasa, tetapi karena yang melakukan kejahatan ini adalah seseorang yang memiliki profesi terhormat yang harusnya melindungi bukan sebaliknya dan hal ini bertentangan dengan UU TPKS,” kata dia.\

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, DP3A Makassar Dorong Penerapan UU TPKS

3. Dorong polisi gunakan UU TPKS pasal 5 atau 6

Fakta Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Kepala Dinas P3A di MalukuMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Bintang pun mendorong polisi mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menilai korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pada Pasal 5 apabila kekerasan seksual non-fisik atau Pasal 6 apabila kekerasan fisik,” katanya.

Dalam Pasal 5 dijelaskan sanksi penjara maksimal adalah sembilan bulan dengan denda Rp10 juta. Sedangkan, pada Pasal 6 pidana penjara yang diberikan mulai dari empat hingga 10 tahun, dengan denda dari Rp50 hingga Rp300 juta.

4. Kadis itu langgar aturan ASN

Fakta Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Kepala Dinas P3A di MalukuIlustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Bintang juga mengatakan, DK telah melanggar peraturan sebagai ASN dan dapat dijatuhi hukuman disiplin. ASN sebagai profesi di antaranya berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode prilaku yang diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Guna menciptakan kenyaman bagi terduga korban, maka institusi tempat terduga pelaku dan terduga korban bekerja wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 UU TPKS,” kata dia.

Bagi masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Baca Juga: KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Jember

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya