FSGI Sayangkan Keputusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah

Siswa belum punya hak memilih

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyayangkan diperbolehkannya kampanye di lingkungan pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, tempat pendidikan seharusnya menjadi lokasi netral untuk kepentingan publik.

“Padahal selama ini, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (pemilu),” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: MK Izinkan Kampanye Tanpa Atribut di Fasilitas Pemerintah

1. Berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik

FSGI Sayangkan Keputusan MK Izinkan Kampanye di SekolahKomisioner KPAI Retno Listyarti (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah dan kampus. Kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan diperbolehkan asal ada izin serta dilakukan tanpa atribut. Hal itu disampaikan MK dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu. 

“Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye saat proses pembelajaran sedang berfsgi

langsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo.

Baca Juga: Wacana Zonasi Dihapus, FSGI Soroti Jumlah Sekolah Negeri yang Terbatas

2. Siswa TK hingga SMP belum masuk usia pemilih

FSGI Sayangkan Keputusan MK Izinkan Kampanye di SekolahIlustrasi siswa madrasah diniyah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

FSGI mengatakan, seharusnya kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD, dan SMP tidak diperbolehkan karena mereka belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih.

Bahkan di SMA dan SMK pun hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun. Mereka adalah pemilih pemula yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak caleg, cabup atau cawalkot, cagub dan capres. 

Baca Juga: Dituduh Bekerja dengan Eropa, Ketua Pemantau Pemilu Rusia Ditangkap

3. Seharusnya tak jadi tempat untuk kepentingan elektoral tertentu

FSGI Sayangkan Keputusan MK Izinkan Kampanye di SekolahIlustrasi logo partai politik di Gedung KPU RI (IDN Times/Rochmanudin)

Kemudian, Retno juga menilai, tempat ibadah, pendidikan, dan fasilitas pemerintah seharusnya menjadi ruang netral. Dengan kata lain, tempat-tempat tersebut tidak dipakai untuk kepentingan elektoral tertentu.

Larangan penggunaan ketiga jenis sarana tersebut, kata dia, harus bersifat mutlak tanpa syarat. 

“Tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik. Namun demikian, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu. Fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu,” ujar Retno.

4. Khawatir adanya relasi kuasa dan uang

FSGI Sayangkan Keputusan MK Izinkan Kampanye di SekolahIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Retno mengatakan, persyaratan kampanye tanpa atribut di dalam kampus tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang.

Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan. 

“Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya. Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya. Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah,” katanya.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Gen Z Harus Tahu, Ini Bedanya Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya