Gagal Ekseksusi Rumah Guruh Soekarno, PN Jaksel: Tak Kondusif

Banyak massa yang jaga rumah Guruh

Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengungkapkan pihaknya tidak bisa masuk ke lokasi rumah Putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, untuk melakukan penyitaan.

Rumah adik dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu sebenarnya dijadwalkan bakal disita PN Jaksel pada hari ini, pukul 09.00 WIB, namun dari pantauan IDN Times hingga pukul 13.00 WIB belum ada upaya penyitaan dilakukan.

"Pertugas kami, juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata dia di PN Jaksel, Kamis (3/8/2023).

1. Banyak massa menjaga rumah Guruh

Gagal Ekseksusi Rumah Guruh Soekarno, PN Jaksel: Tak KondusifSuasana jelang penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, RT 02 RW 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut akan berlangsung pada Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 WIB.

Upaya petugas mendekati lokasi objek eksekusi sudah dilakukan namun rumah tersebut dijaga kelompok massa yang menolak penyitaan rumah Anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan itu.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," katanya.

Baca Juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel Hari Ini

2. Terkait kelanjutannya, nanti pimpinan akan ambil sikap

Gagal Ekseksusi Rumah Guruh Soekarno, PN Jaksel: Tak KondusifRumah Guruh Soekarnoputra di di Jalan Sriwijaya III, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Saat ditanya apakah penyitaan akan tetap dilakukan hari ini atau tidak, Djuyamto mengungkapkan hal itu akan diputuskan oleh pimpinan pengadilan. Padahal pihaknya sudah lakukan koordinasi dengan aparat keamanan

"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap," katanya

Guruh diketahui kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Kediaman milik Guruh itu akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Namun, pelaksanaan eksekusi  hari ini sudah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dan apa yang diputuskan majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan.

"Karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," katanya.

3. Guruh merasa terzalimi

Gagal Ekseksusi Rumah Guruh Soekarno, PN Jaksel: Tak KondusifSuasana jelang penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menanggapi penyitaan ini Guruh Soekarnoputra angkat bicara. Dia mengatakan, sebagai putra seorang proklamator merasa adanya perlakuan tidak adil atau terzalimi. 

"Bahwa bukan saya saja pribadi, saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi, tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa," kata dia kepada awak media di kediamannya, Kamis.

Awalnya, duduk perkara sengketa rumah ini terjadi antara Guruh dan Susy pada 2014. Saat itu, Guruh yang pertama menggugat dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Namun gugatan itu ditolak oleh pengadilan.

Susi sebagai pihak tergugat ketiga Gmenggugat balik Guruh. Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. 

"Karena gugatan Guruh di perkara 757 itu ditolak, maka pemohon dalam hal ini tergugat 3 mengajukan permohonan eksekusi," kata Humas PN Jaksel Djuyamto.

Baca Juga: Guruh Soekarnoputra Kalah Gugatan Sengketa, Rumah Disita 3 Agustus

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya