Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Lagi Selama PSBB

Ganjil genap sempat diberlakukan lagi pada 10 Agustus 2020

Jakarta, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali dilanjutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai Senin (14/9/2020). Ada sejumlah aturan yang kembali dilaksanakan, salah satunya peniadaan kebijakan sistem ganjil genap kendaraan roda empat di Jakarta.

"Iya ganjil genap tidak berlaku (saat PSBB total)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

1. DKI kembali ke opsi PSBB seperti awal pandemik

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Lagi Selama PSBBPemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pandemik di ibu kota. Hal tersebut didasari kondisi kasus virus corona di Jakarta yang terus meningkat dan okupansi tempat tidur di rumah sakit rujukan kian menipis. PSBB ketat ini dimulai hari ini.

"Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat daripada awal wabah dahulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah dan jangan keluar rumah dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku, Ini Aturan Baru Operasional KRL

2. Ranah transportasi juga kembali dibatasi

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Lagi Selama PSBBIDN Times/Imam Rosidin

Anies mengatakan operasional transportasi umum kembali dibatasi selama PSBB, baik jumlah maupun waktu operasionalnya. Kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan saat ini juga ditiadakan.

"Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata dia.

3. Ganjil genap sempat diberlakukan pada 10 Agustus 2020

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Lagi Selama PSBBSosiaslisasi ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Dirlantas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga sebelumnya sempat meniadakan kebijakan ganjil genap sejak PSBB pertama hingga PSBB masa transisi di 25 ruas jalan di ibu kota.

Penilangan pelanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan sejak Senin, 10 Agustus 2020. Ada 13 ruas jalan yang dilengkapi dengan kamera electronic-traffic law enforcement (e-TLE), sedangkan sisanya dilakukan penindakan tilang secara manual.

Baca Juga: PSBB DKI Mulai Berlaku, MRT Beroperasi Mulai Pukul 05.00-22.00 WIB

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya