Guru Agama di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswi SD Usia 10-12 Tahun

KemenPPPA jelaskan ancaman hukuman pelaku

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru agama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinsinial HR di Bengkulu Utara.

Tercatat 24 siswi sekolah dasar (SD) di Bengkulu Utara yang menjadi korban dalam kasus ini. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, korban adalah anak yang duduk di bangku kelas 4,5, dan 6.

“Kami sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini. Dari hasil koordinasi Tim Layanan SAPA 129 dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bengkulu Utara, korban diduga berjumlah 24 anak perempuan dari kelas 4, 5, dan 6 berusia 10-12 tahun. Pelaku saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Kami berharap pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Nahar, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Fans di Acara Boy Group Minta Maaf  

1. Sudah berlangsung sejak Desember 2023

Guru Agama di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswi SD Usia 10-12 Tahunilustrasi tindak kekerasan (pexels.com/RDNE Stock project)

Nahar mengungkapkan, HR diduga sudah melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2023 hingga yang terakhir pada 18 Januari 2024.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura membenarkan kesalahan murid perempuan saat praktik salat. Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan untuk menyentuh tubuh korban.

“Saat praktik pelajaran berlangsung, pelaku diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali. Kejadian ini terungkap setelah ada anak yang melaporkan ke orang tua atas kejadian pencabulan yang dialami, dan pelaku dilaporkan ke kepolisian setempat,” katanya.

2. Sudah ada pendampingan psikologis

Guru Agama di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswi SD Usia 10-12 TahunDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. KemenPPPA)

Nahar menyatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan memastikan para korban mendapatkan layanan pendampingan yang dibutuhkan.

Kondisi korban saat ini sudah membaik dan tinggal dengan orang tua masing-masing.

"Tim UPTD PPA Bengkulu telah melakukan penjangkauan langsung ke tempat kejadian, serta memberikan asesmen dan pendampingan psikologis terhadap anak-anak yang menjadi korban pencabulan. Tim juga telah berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk dipantau proses perkembangan kasus ini, mengingat terduga pelaku berstatus sebagai PNS guru agama," kata Nahar.

"Pihak kami akan memastikan anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan, dan memantau proses hukum agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahar.

3. Diancam denda hingga Rp5 miliar

Guru Agama di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswi SD Usia 10-12 TahunIlustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Atas perbuatannya, guru agama itu terancam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

HR juga bisa dapat hukuman tambahan sepertiga karena dia adalah pendidik dan tenaga kependidikan, apalagi kasus ini menimbulkan korban lebih dari satu orang sesuai Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. HR bisa ditambah pidana pengumuman identitas hingga dikebiri

Guru Agama di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswi SD Usia 10-12 TahunIlustrasi borgol (IDN Times)

Nahar juga menjelaskan, terduga pelaku HR juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa rehabilitasi, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dalam Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nahar mendorong penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak dilakukan di luar proses peradilan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya