Haikal Hassan Reaktif COVID-19, Batal Diperiksa soal Mimpi Rasulullah

Reaktif setelah diperiksa dengan rapid test antibodi

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan Baras batal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, karena dinyatakan reaktif COVID-19. Haikal dinyatakan reaktif setelah melakukan rapid test antibodi.

"Iya (reaktif) dari hasil rapid test antibodi," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokes) Kombes Umar Shahab saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Haikal harusnya diperiksa hari ini terkait ucapannya yang menyebut telah bermimpi bertemu Rasulullah SAW, saat pemakaman 5 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Soal Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan: Hanya Menghibur Orang Berduka

1. Dibawa ke RS Polri untuk jalani tes swab

Haikal Hassan Reaktif COVID-19, Batal Diperiksa soal Mimpi RasulullahIlustrasi Ambulans (IDN Times/Aryodamar)

Walaupun demikian, Haikal mengaku dalam kondisi baik-baik saja dan tidak mengalami hal yang berbeda di tubuhnya.

"Saya dalam kondisi sehat," ujar Haikal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dia kemudian langsung dijemput oleh ambulans dari Biddokkes Polda Metro Jaya dan dibawa ke Rumah Sakit Pori Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dibawa untuk menjalani tes COVID-19 lanjutan yakni tes swab.

2. Haikal Dilaporkan Sekjen Forum Pejuang Islam atas dugaan menyebarkan berita bohong

Haikal Hassan Reaktif COVID-19, Batal Diperiksa soal Mimpi RasulullahIDN Times/Muhamad Iqbal

Haikal seharusnya diperiksa soal pernyataannya yang mengaku bertemu Rasulullah SAW dalam mimpi. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam (FPI), Husin Shihab.

Dia dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama, serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

3. Haikal sebut ucapannya sebagai upaya menghibur orang yang berduka

Haikal Hassan Reaktif COVID-19, Batal Diperiksa soal Mimpi RasulullahIDN Times/Muhamad Iqbal

Hal ini bermula dari pernyataan Haikal yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW. Dia mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW saat ceramah di proses pemakaman lima laskar Front Pembela Islam (FPI).

Namun kini dia mengatakan, pernyataannya itu hanyalah sebagai upaya menghibur keluarga yang berduka.

"Saya gak tahu yang rekam, orang saya gak pernah nyebarin ke mana-mana," kata dia.

"Bukan pernyataan, menghibur orang, memotivasi," kata dia lagi.

Laporan terhadap Haikal terdaftar dengan nomor TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Baca Juga: Polisi Teliti Laporan Kasus Haikal Hassan yang Mimpi Bertemu Rasul

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya