Hakim Cecar Saksi Maksud Kalimat Keep Silent di Proyek BTS 4G Kominfo

Dari arahan terdakwa Dirut BAKTI Kominfo Achmad Anang Latif

Jakarta, IDN Times - Istilah 'keep silent' muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 akan berlanjut.

Hal ini terjadi antara Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dengan Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI Maryulis.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mirza menjelaskan ke Hakim Ketua Fahzal Hendri soal percakapan 'keep silent'.

Dia mengungkapkan ada kebijakan atau arahan Dirut BAKTI Kominfo yakni Achmad Anang Latif untuk membentuk tim teknis pendamping yang berada di luar dari PMU (project management unit) dalam proses proyek BTS Kominfo.

Mirza meminta Maryulis untuk tidak bercerita ke tenaga ahli lainnya mengenai pendampingan proyek BTS 4G Kominfo. Dia memang menunjuk Maryulis dan satu orang lainnya untuk tim pendamping pendamping teknis.

"Kemudian saya sudah saya sampaikan, bahwa di awalnya PMU ini sudah dilibatkan dalam proses request for information (RFI) kemudian ternyata saat saya sudah menjabat sebagai Kepala Divisi, ada kebijakan atau arahan dari pak Anang Latif sebagai pimpinan kami saat itu untuk membentuk tim teknis pendamping pokja yang lain atau di luar dari PMU tadi," kata Mirza di sidang, Selasa (8/8/2023).

1. Minta Maryulis dan satu orang lain jaga rahasia soal penugasan lain

Hakim Cecar Saksi Maksud Kalimat Keep Silent di Proyek BTS 4G KominfoSidang eksepsi eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Karena penunjukkan Maryulis dan satu orang bernama Robby, dia meminta keduanya untuk tidak memberitahukan ke tenaga ahli lain soal pekerjaan tambahan mereka sebagai tim pendamping teknis.

"Nah dari PMU ada yg saya minta bantuan, dua orang, salah satunya Maryulis dan lain adalah Robby itu confirm memang saya yang minta bantuan untuk membantu tim pendamping teknis tadi Yang Mulia," kata Mirza.

"Jadi maksud keep silent tadi adalah supaya jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan robby saya libatkan jadi membantu tim pendamping teknis tadi Yang Mulia. Jadi begitu maksudnya," katanya.

Baca Juga: Hakim di Sidang Johnny G Plate: Kalau Gini Habis Uang Negara!

2. Mirza disebut Hakim pintar berkelit

Hakim Cecar Saksi Maksud Kalimat Keep Silent di Proyek BTS 4G KominfoSidang dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Hakim Ketua Fahzal kembali mengonfirmasi soal penjelasan Mirza terkait silent itu. Namun Mirza mengatakan itu dilakukan agar tim RFI yang lain tak tahu soal urusannya dengan Maryulis.

"Supaya tidak cerita ke tenaga ahli yang lain, karena tenaga ahli PMU tadi yang sejak awal mulai sebenarnya sudah terlibat RFI itu ada 14 orang sementara yang lanjut sampai ke tim pendamping itu," kata Mirza.

Namun, Fahzal turut menyinggung apakah penunjukkan Maryulis berkenaan dengan permintaan Mirza kepada Maryulis agar Huawei dan ZTE terlibat dalam proyek ini. Namun Mirza berkelit meski memang pada akhirnya Huawei dan ZTE menang tender proyek.

"Jadi ada saudara minta Huawei sama ZTE itu saudara pesen sama Maryulis?" timpal hakim.

"Tidak ada Yang Mulia, itu sebagai tindak lanjut atas meeting sebelumnya, yang sudah dilakukan kadivnya sebelum saya," kata Mirza.

"Nyatanya dua perusahaan itu jadi pemenang tender tidak akhirnya?" tanya hakim.

"Huawei dan ZTE iya, sebagai pelaksana pemenang tender akhirnya," jawab Mirza

Mendengar jawaban Mirza, hakim Ketua menyebut pria itu pintar berkelit.

"Hei Feriandi Mirza kamu pintar berkelit kamu itu ya," kata hakim.

3. Sidang hari ini beragendakan konfrontir Feriandi Mirza

Hakim Cecar Saksi Maksud Kalimat Keep Silent di Proyek BTS 4G KominfoSidang eksepsi Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Asal-usul chat 'keep silent' antara Mirza dengan Maryulis ini muncul pada sidang pemeriksaan saksi, Kamis (3/8/2023). Untuk mengonfirmasi hal tersebut, hakim kembali mempertanyakannya di sidang kali ini.

Sidang dugaan korupsi proyek BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 akan berlanjut.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut dengan agenda konfrontir Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti, Muhammad Feriandi Mirza dengan sejumlah saksi.

Tujuh saksi itu adalah Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti / Ketua Pokja, Gumala Warman kemudian Kadiv Hukum Bakti atau Wakil Ketua Pokja, Darien Aldiano.

Selain itu, ada anggota pokja, Seni Sri Damayanti serta Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata.

Kemudian ada Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis dan Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang serta Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.

Mereka akan beri kesaksian pada tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif dan Eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Baca Juga: Johnny G Plate Bantah Terima Setoran Rp500 Juta per Bulan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya