Hakim Tolak Eksepsi Pinangki, Sidang Dilanjutkan Senin 2 November

Sidang selanjutnya beragenda pemeriksaan saksi-saksi

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Maka dari itu, sidang rencananya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Senin, 2 November 2020.

"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

1. Eksepsi Pinangki disebut tidak berdasar

Hakim Tolak Eksepsi Pinangki, Sidang Dilanjutkan Senin 2 NovemberPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Majelis Hakim menjelaskan bahwa eksepsi terkait keberatan penetapan Pinangki sebagai tersangka tidak memiliki dasar dan seharusnya mengajukan praperadilan.

"Menimbang penetapan tersangka adalah bukan materi keberatan, dan sudah tidak relevan. Dan jika memang benar ada penyimpangan penyidikan, hal itu bisa dilakukan di praperadilan," ujar Eko.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Pinangki, Hakim Diminta Lanjutkan Perkara

2. Harusnya alat bukti yang dipermasalahkan bisa dibuktikan

Hakim Tolak Eksepsi Pinangki, Sidang Dilanjutkan Senin 2 NovemberPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Selain itu, terkait dengan keberatan alat bukti yang dipermasalahkan pengacara Pinangki, hakim berpendapat bahwa harusnya alat bukti bisa dibuktikan di pokok perkara.

"Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," katanya.

3. Surat dakwaan Pinangki telah disusun secara lengkap

Hakim Tolak Eksepsi Pinangki, Sidang Dilanjutkan Senin 2 NovemberPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Hakim juga menilai bahwa surat dakwaan telah disusun secara jelas dan cermat, sesuai dengan fakta hukum. Maka dari itu, eksepsi Pinangki yang menyebut bahwa dakwaan tidak cermat dan aneh dinyatakan ditolak.

"Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai pasal yang disangkakan. Menimbang bahwa setelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil. Oleh karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap," tegas hakim.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya