Harga Tes PCR Rp495 Ribu, Wagub DKI: Termurah Kedua Setelah Vietnam

"Kami memahami adanya keberatan beberapa pengusaha."

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di DKI Jakarta terendah kedua setelah Vietnam. Saat ini harga tes PCR di Vietnam Rp460 ribu sementara harga tes PCR di Jakarta Rp495 ribu.

"Prinsipnya kita kan sudah termurah kedua setelah Vietnam, disampaikan Pak Menteri Kesehatan mudah-mudahan bisa lebih baik lagi," kata dia di Balai Kota, Kamis (19/8/2021).

1. Akui banyak pengusaha kebingungan

Harga Tes PCR Rp495 Ribu, Wagub DKI: Termurah Kedua Setelah VietnamPetugas tenaga kesehatan melakukan tes usap antigen COVID-19 secara acak kepada pekerja dan pengunjung salah satu bar dan kafe di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021) (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Riza mengakui banyak pengusaha yang bingung terkait harga PCR yang dibatasi. Sebab para pengusaha atau penyedia jasa PCR tersebut mengambil barang atau produk PCR dari luar negeri.

"Tentu diturunkan sesuai dengan harga yang memungkinkan, kami memahami adanya keberatan beberapa pengusaha," kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Batasi Harga PCR Rp550 Ribu, Gaskeslab: Supplier Bingung   

2. Pihaknya akan siapkan sanksi

Harga Tes PCR Rp495 Ribu, Wagub DKI: Termurah Kedua Setelah VietnamIlustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Politikus Gerindra ini juga mengungkapkan pihaknya akan mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan harga PCR yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Ya, nanti kita akan atur regulasinya (sanksi) sesuai dengan anjuran Pak Menteri Kesehatan," kata dia. Tetapi dia tidak secara detail menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan.

3. Kemenkes tetapkan batas harga tertinggi di Jawa-Bali dan wilayah lain

Harga Tes PCR Rp495 Ribu, Wagub DKI: Termurah Kedua Setelah VietnamIlustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kemenkes sebelumnya menetapkan batas harga tertinggi untuk tes PCR di wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu. Kemudian untuk wilayah lain sebesar Rp525 ribu. Untuk batas harga baru tertinggi tersebut, Kemenkes meminta hasil test PCR keluar dalam 1x24 jam.

"Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan persnya, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Harga PCR Turun, Wagub DKI: Bisa Tekan Laju Kasus COVID-19 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya