Hari Buruh Momen Evaluasi Isu Kekerasan Perempuan di Lingkungan Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan momentum Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei harus menjadi evaluasi dan refleksi bagi semua pihak, terutama isu kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di lingkungan kerja.
“Tindak kejahatan pelecehan seksual yang menimpa para pekerja perempuan tidak hanya merugikan korban namun juga perusahaan," kata dia dilansir dari keterangan tertulis, Selasa (2/5/2022).
1. Kerugian bagi perusahaan penurunan produksi hingga biaya hukum
Bagi korban, mereka menghindari situasi kerja tertentu yang dirasakan tidak nyaman, rasa malu atau tidak percaya diri, keinginan untuk mengundurkan diri, kesehatan mental, hingga performa kerja yang menurun.
Sedangkan bagi perusahaan akan ada peningkatan absensi cuti sakit, penurunan motivasi, penurunan produksi, biaya hukum, pergantian pekerja hingga terganggunya citra dan jati diri perusahaan.
Baca Juga: KSPI Mau Peringati Hari Buruh di JIS, Apa Tanggapan Pemprov DKI?
2. Kekerasan seksual di perusahaan bisa dilakukan bos hingga sesama pegawai
Menteri PPPA menjelaskan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dapat dilakukan secara horizontal yakni antar rekan kerja, vertikal yakni atasan kepada bawahan, oleh senior yang secara hirarki memiliki power, serta oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh klien, pelanggan, pasien, vendor, mitra, investor, penumpang, narasumber dan lain-lain.
Editor’s picks
“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi fenomena gunung es dalam pelecehan dan kekerasan di dunia kerja diantaranya adanya relasi kekuasaan yang beragam, ketiadaan pengaturan yang jelas, mekanisme penanganan yang tidak tersedia, kondisi kerja yang buruk dan budaya yang menyalahkan korban,” kata dia.
3. Upaya antar kementerian menghadapi isu ini
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), berupaya mendukung Kementerian Tenaga Kerja untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 190.
Bintang menambahkan sektor swasta juga perlu terus mendorong pengembangan praktik baik yang telah dilakukan untuk pengurangan segala bentuk kekerasan dan pelecehan dalam ruang kerja.
“Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja diantaranya melalui pencegahan dan perlindungan, penanganan dan pengawasan, penegakan hukum dan pemulihan, serta penyusunan panduan dan pelatihan,” kata dia.
4. G20 Empower lakukan beberapa kegiatan soal isu pekerja perempuan
Dalam rangka Presidensi G20 Indonesia, inisiatif G20 Empower melakukan beberapa kegiatan bersama dengan para Advocate G20 Empower, untuk mempromosikan dan menguatkan kapasitas terkait isu-isu pemberdayaan perempuan termasuk didalamnya adalah isu kekerasan di dunia kerja.
“Kami percaya bahwa upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan di dunia kerja memerlukan sinergi dari pemerintah, pengusaha atau pemberi kerja serta peran Serikat Pekerja. Oleh karena itu kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan di tempat kerja,” kata dia.
Baca Juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Semringah