IAKMI Sebut Permenhub Ojek Online Langkahi Peraturan Pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan, mengatakan ketentuan Kementerian Perhubungan untuk tetap mempertahankan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka, hal ini dianggap telah melangkahi aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Peraturan pemerintah akan lebih tinggi, peraturan pemerintah jelas-jelas merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020," ujar Hermawan saat dihubungi IDN Times, Rabu (15/4).
1. Pemerintah pusat telah berikan amanat kepada Kementerian Kesehatan
Sedangkan menurut Hermawan, pemerintah pusat mengamanatkannya pada Kemenkes. Jadi apapun yang berkaitan dengan kedaruratan kesehatan masyarakat akan merujuk lebih dulu kepada Kemenkes.
Maka dari itu Kemenkes mengeluarkan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang merupakan kelanjutan dari PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Permenhub Ojol yang Dirilis Luhut Dituding Sarat Kepentingan Bisnis
2. Pengajuan permen tidak perlu berputar-putar
Editor’s picks
Maka dari itu Kementerian Perhubungan juga harus mengacu kepada PP tersebut dan tidak perlu berbeda haluan dengan aturan yang sudah ada.
Menurut Hermawan aturan apapun baik itu perhubungan hingga ekonomi jika masih berada dalam kondisi darurat COVID-19 harus berada di payung kedaruratan kesehatan dari Kementerian kesehatan.
"Mengajukan Permen tidak perlu muter-muter, PP nomor 21 mengamanatkan Menteri Kesehatan sebagai leading sector, jelas itu," ujar dia.
3. Berubah lagi, Kemenhub serahkan aturan angkut penumpang ojol ke Pemda
Sebelumnya ad interim Menteri Perhubungan, Luhut Panjaitan mengeluarkan aturan yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang dan tertuang pada peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 dan ditetapkan Luhut pada Kamis (9/4) lalu.
Tetapi, Senin (13/4) Kemenhub menyerahkan keputusan soal ojol boleh mengangkut penumpang atau tidak ke masing-masing pemerintah daerah.
"Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran COVID-19,” tutur Adita melalui keterangan tertulis pada Senin malam (13/4).
Baca Juga: Soal Permenhub Ojol, Luhut Bantah Tak Sejalan dengan Anies dan Terawan