Imigrasi Pulangkan DPO Pelaku KDRT Istri yang Kabur ke China

Kabur ke China sejak November 2023

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memulangkan warga Indonesia yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara, ETT.

Warga Negara Indonesia (WNI) itu kembali ke Tanah Air dari Guangzhou, China. Dia masuk ke dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Pria berusia 35 tahun itu terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

“ETT diamankan pada Senin, 15 Januari 2024 oleh Fungsi Imigrasi KJRI Guangzhou, Republik Rakyat China (RRC). Yang bersangkutan adalah DPO Polres Metro Jakut atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004. Atas dasar tersebut, paspor RI milik yang bersangkutan kami cabut,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, Selasa (16/01/2024).

Baca Juga: Wanita Korban KDRT Pegawai ASN BNN di Bekasi Cabut Laporan di Polisi

1. Dipulangkan dengan dikawal petugas imigrasi dan KBRI Guangzhou

Imigrasi Pulangkan DPO Pelaku KDRT Istri yang Kabur ke ChinaParkir pesawat di bandara.(IDN Times/Muhammad Nasir)

Pelaku berangkat dari Beijing dengan pesawat Garuda Indonesia 6A899 pukul 15.45 waktu setempat.  

Selama proses pemulangan, pelaku KDRT ini dikawal oleh konsul imigrasi, konsul protokol dan konsuler serta staf dari KBRI Guangzhou.

“Dia dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya, SAG, pada 4 November 2023 lalu,” ujar Godam.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Kemenkumham Apresiasi Operasional Tambang Freeport

2. Paspor pelaku dicabut

Imigrasi Pulangkan DPO Pelaku KDRT Istri yang Kabur ke ChinaDok. Imigrasi Bandara Soetta

ETT sudah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 lewat Bandara International Soekarno-Hatta. Dia terbang dengan pesawat Garuda Indonesia GA826 tujuan Singapura.

Godam menjelaskan, pihaknya pun mencabut paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum. 

Mengacu pada Pasal 25 Ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor bisa dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.

Baca Juga: KPK Sebut 3 Pasangan Capres-Cawapres Penuhi Undangan Besok

3. ETT langsung diserahkan ke polisi

Imigrasi Pulangkan DPO Pelaku KDRT Istri yang Kabur ke ChinaIlustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Setibanya di Indonesia, ETT diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Dia kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk diamankan.

“Imigrasi akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum. Ini adalah salah satu bentuk nyata sinergitas dengan pihak kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum negara kita,” kata Godam.

Baca Juga: Ada Autogate Imigrasi, Penumpang Menumpuk di Pengambilan Bagasi Soetta

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya