Indonesia Bakal Terbitkan Golden Visa Akhir Juni, Ini Fakta-Faktanya

Biaya golden visa Rp6-19 juta

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengungkapkan, pihaknya akan menerbitkan Golden Visa pada akhir Juni 2023.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan target Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan telah tertuang dalam beleid revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Keimigrasian.

"Bapak Presiden menargetkan akhir bulan ini Golden Visa keluar dan saat ini PP 31 sudah dalam proses harmonisasi, kemudian akan dilanjutkan dengan Permenkumham, maka kita sudah bisa launching Golden Visa," ujar Silmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Kini Pembayaran Visa on Arrival dan e-Visa Bisa Secara Online

1. Apa itu Golden Visa?

Indonesia Bakal Terbitkan Golden Visa Akhir Juni, Ini Fakta-FaktanyaDirektur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023). (youtube.com/Komisi III DPR RI)

Golden Visa Indonesia adalah produk keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan masa tinggal 5 dan 10 tahun yang tujuannya membantu perekonomian nasional.

Silmy menjelaskan, nantinya akan ada 10 jenis Golden Visa dengan persyaratan dan kebutuhan data pendukung berdasarkan tipenya. Mulai dari investor perorangan mendirikan perusahaan, investor perorangan tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diaspora WNA eks WNI, diaspora WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.

Baca Juga: Mahfud MD: Oknum TNI, Polri, Imigrasi hingga Kemenhub Jadi Beking TPPO

2. Biaya GoldenVisa di Indonesia

Indonesia Bakal Terbitkan Golden Visa Akhir Juni, Ini Fakta-FaktanyaImigrasi di bandara (dok. Imigrasi.go.id)

Kebijakan Golden Visa di Indonesia dipatok dengan biaya Rp6-19 juta. Silmy mengatakan, biaya Golden Visa Indonesia termasuk terjangkau jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Namun yang membedakan adalah syaratnya. 

"Karena niatnya adalah untuk pelintas yang berkualitas, maka syaratnya itu diperberat, dalam arti benar-benar harus real dan uangnya itu masuk ke sistem ekonomi Indonesia, salah satunya adalah perbankan," kata dia.

Baca Juga: Indonesia Setop Bebas Visa untuk 159 Negara, Jokowi: Ada Evaluasi

3. Sudah ada 60 negara berlakukan kebijakan Golden Visa

Indonesia Bakal Terbitkan Golden Visa Akhir Juni, Ini Fakta-FaktanyaAntrean di Bandara Soetta, Sabtu 19 Desember 2020 (Dok. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta)

Melansir dari situs Sekretariat Kabinet, hingga 2022, diperkirakan sudah ada 60 negara memberlakukan kebijakan pemberian izin tinggal dan kewarganegaraan berbasis investasi atau Golden Visa.

Negara pertama yang melakukan kebijakan Golden Visa adalah Saint Kitts & Nevis, negara kecil dengan dua pulau di kawasan Karibia pada tahun 1984.

Skema Golden Visa diharapkan bisa menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.

Baca Juga: Indonesia Setop Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya