Istri Meninggal karena KDRT di Semarang, Ini Kata Menteri PPPA

Anak mendiang korban dapat pendampingan

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang istri terjadi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Korban berinisial AA (22) diketahui meninggal dunia karena kejadian ini.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga, mendorong aparat penegak hukum menerapkan sanksi hukum yang setimpal dengan mengenakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang merenggut nyawa seorang perempuan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab. Kita tak bisa tinggal diam saat kasus semacam ini terjadi. Kami sangat menyesal atas perbuatan terduga pelaku yang begitu tega menghabisi nyawa istrinya sendiri,” kata dia dalam keterangannya, dilansir Rabu (30/8/2023).

Dia pun memberikan apresiasi atas respons cepat dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan jajarannya yang langsung datang ke lokasi kejadian.

Baca Juga: Menteri PPPA: Perempuan dan Anak adalah Kekuatan Bangsa

1. Anak korban dapat pendampingan

Istri Meninggal karena KDRT di Semarang, Ini Kata Menteri PPPAMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melakukan kunjungan dan dialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung, Senin (13/12/2021). (dok. KemenPPPA)

Tim Layanan SAPA Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang pada proses pendampingan kasus ini.

“Segera setelah menerima laporan, Tim Layanan SAPA melakukan koordinasi dengan UPTD PPPA Kota Semarang untuk memastikan proses penjangkauan kasus yang sudah dilakukan. Pihak kami juga mendampingi proses pemakaman terhadap jenazah korban, pendampingan kepada anak dan keluarga korban, serta dilakukan asesmen lebih lanjut oleh tim penanganan perkara," katanya.

Baca Juga: Menteri PPPA: Perempuan Berdaya Jadi Solusi 5 Isu Prioritas Presiden

2. Kenakan hukuman dengan UU PKDRT

Istri Meninggal karena KDRT di Semarang, Ini Kata Menteri PPPAilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bintang mengatakan, hukuman pidana harus mencerminkan seriusnya tindak kekerasan terduga pelaku. Saat ini, terduga pelaku berinisial YB sudah ditangkap.

Atas tindak pidana yang dilakukan, terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 6 huruf a Jo 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta," kata dia.

Melansir ANTARA, korban ditemukan meninggal oleh dua saksi yang masih kerabatnya. Dari pemeriksaan awal, didapati luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban, tetapi polisi belum bisa memastikan penyebab kematian korban.

Baca Juga: Kemen PPPA: Suami KDRT Istri Hamil di Serpong Bisa Dipenjara 10 Tahun

3. Dorong sosialisasi UU PKDRT dari pemerintah

Istri Meninggal karena KDRT di Semarang, Ini Kata Menteri PPPAMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi Polres Sumedang, Jawa Barat untuk meninjau langsung penanganan kasus kekerasan terhadap anak usia 6 tahun pada Jumat (7/1/2022). (dok. KemenPPPA)

Dia berharap, Dinas PPPA dan UPTD PPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye serta literasi lainnya tentang UU PKDRT.

"UU PKDRT adalah salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh undang-undang sebelumnya,” kata Bintang.

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129.

Baca Juga: Menteri PPPA: Arist Merdeka Sirait Sosok Tulus dan Ikhlas

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya