Jaksa Pinangki Didakwa Lakukan Pencucian Uang Suap dari Joko Tjandra

Jaksa Pinangki menjalani sidang perdana pada hari ini

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai US$500.000 atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, saat mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Suap itu diberikan agar Joko yang kala itu masih buron, tidak dipidana. Pinangki juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dakwaan itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Mewah! Ini Biaya Perawatan Kecantikan Jaksa Pinangki dari Uang Suap

1. Gaji Pinangki hanya sebesar Rp18 juta

Jaksa Pinangki Didakwa Lakukan Pencucian Uang Suap dari Joko TjandraPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Penerimaan uang itu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung agar pidana Joko Tjandra berdasarkan putusan PK No 12 Tahun 2009, tidak dieksekusi.

Sementara, gaji bulanan Pinangki selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, seperti dibacakan oleh jaksa, sebesar Rp9,4 juta dengan tunjangan kinerja Rp8,7 juta, dan uang makan Rp731 ribu.

"Dengan total keseluruhan sebesar Rp18.921.750," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Sedangkan gaji suaminya yakni Napitupulu Yogi Yusuf, yang bekerja sebagai polisi sebesar Rp11 juta per bulannya. Sejak 2019 hingga 2020, Pinangki juga tidak memiliki penghasilan tambahan dari bisnis atau usaha apa pun.

2. Pinangki kantongi Rp6,6 miliar uang suap

Jaksa Pinangki Didakwa Lakukan Pencucian Uang Suap dari Joko TjandraPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam surat dakwaan juga disebutkan, Pinangki telah menerima uang sebesar US$500.000 atau sekitar Rp7,4 miliar melalui Andi Irfan Jaya dan US$50.000 atau sekitar Rp740 juta yang sudah diberikan kepada penasihat hukum Joko yakni Anita Dewi Kolopaking.

Dengan demikian, Pinangki menguasai uang senilai  US$450 ribu dolar AS atau sekitar Rp6,6 miliar.

"Sehingga terdakwa menguasai US$450.000 atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa," kata jaksa.

3. Sembunyikan uang yang ditukar dengan nama orang lain

Jaksa Pinangki Didakwa Lakukan Pencucian Uang Suap dari Joko TjandraPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pinangki kemudian menukarkan US$337.600 ke rupiah dengan nilai tukar mencapai Rp4.753.829.000 di "money changer". Uang itu dia tukar dengan nama supirnya yakni Sugiarto, staf suaminya yang merupakan anggota Polri yakni Beni Sastrawan, dan nama Dede Muryadi Sairih.

Supirnya yakni Sugiarto menukarkan mata uang dolar AS tak boleh lebih dari Rp500 juta agar tidak terpantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sugiarto akhirnya menukarkan uang dolar tersebut di Tri Tunggal Money Changer di Blok M Plaza lantai 2, pada 27 November 2019 hingga 10 Maret 2020, dengan total penukaran sebanyak US$280 ribu atau setara dengan Rp3.908.408.000.

"Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelas jaksa.

4. Daftar harta benda yang dibeli Pinangki dari uang suap

Jaksa Pinangki Didakwa Lakukan Pencucian Uang Suap dari Joko TjandraPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dari uang suap itu, Pinangki membeli sejumlah harta benda pada periode November 2019 hingga Juli 2020. Berikut daftarnya:

1. Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp1,7 miliar
2. Pembayaran sewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat pada 3 Desember sebesar Rp412,7 juta
3. Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp419,4 juta
4. Pembayaran dokter homecare atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176,8 juta.
5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank, Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, dan Rp950 juta.
6. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar US$68.900 atau setara Rp940,2 juta.
7. Pembayaran sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai US$38.400 atau setara Rp525,2 juta.

Sehingga jumlah keseluruhan uang yang disamarkan asal-usulnya oleh Pinangki adalah US$444.900 atau setara Rp6.219.380.900.

5. Muatan hukum yang didakwakan kepada Pinangki

Jaksa Pinangki Didakwa Lakukan Pencucian Uang Suap dari Joko TjandraTersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Atas perbuatannya itu, jaksa akhirnya mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tak hanya itu, dia juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Kenakan Kerudung Merah Muda dan Gamis di Sidang Perdana

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya