Jalan Kelam Kaum Disabilitas Korban Kekerasan Seksual

Penyelesaian kasus kerap kali tak tuntas

Jakarta, IDN Times - Seorang santriwati disabilitas di Magelang, Jawa Tengah, mengalami tindak kekerasan seksual oleh tiga laki-laki, satu di antaranya bahkan masih anak-anak berusia 15 tahun. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindakan itu, dan bakal mengawal penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

Kekerasan pada kaum disabilitas bukan tak mungkin terjadi, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan ada 0,79 persen atau 650 ribu anak penyandang disabilitas, dari 84,4 juta anak Indonesia pada 2021.

KemenPPPA menjabarkan hingga Maret 2021, ada 110 anak penyandang disabilitas dari total 1.355 anak korban yang mengalami kekerasan.

Baca Juga: Pandemik, Kekerasan Perempuan Disabilitas di Papua Barat Kian Parah

1. RUU TPKS diharapkan bisa tuntaskan kasus kekerasan bagi kaum disabilitas

Jalan Kelam Kaum Disabilitas Korban Kekerasan SeksualIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, ada sejumlah aturan yang membahas isu kesejahteraan bagi penyandang disabilitas, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa jadi upaya penuntasan kekerasan, bukan hanya bagi perempuan dan anak, namun juga pada kelompok disabilitas.

2. Kekerasan disabilitas erat dengan adat istiadat

Jalan Kelam Kaum Disabilitas Korban Kekerasan SeksualIlustrasi kaum disabilitas (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kasus kekerasan pada perempuan disabilitas juga terjadi di Papua Barat, terutama di Manokwari. Pendamping Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Papua Barat, Pendeta Shirley F.A. Parinussa Siagian, mengatakan persoalan perempuan disabilitas yang terjadi di Papua kental dengan adat dan istiadat.

Sejak dibentuk pada 2012, kata dia, HWDI diharapkan dengan persoalan tersebut. Kasus kekerasan di sana sulit dijangkau selain karena adat juga akibat rasa malu.

"Papua ini adatnya kuat sekali. Kalau tidak diizinkan mungkin kami tidak bisa berbuat banyak (bantu korban)," kata dia dalam diskusi bertema Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemik COVID-19 di Indonesia Timur, Kamis, 9 Desember 2021.

Lembaga yang menangani disabilitas di Papua Barat juga, kata Shirley, minim dan tak lagi bisa menjalankan fungsinya. Dia mengatakan di Manokwari ada 200 perempuan disabilitas dan 30 di antaranya mengalami disabilitas berat, yang tidak bisa beraktivitas secara bebas atau hanya berada di tempat tidur.

"Ada sekitar 11 atau 12 cacat secara mental yang justru alami kekerasan," kata dia.

Bahkan, menurut Shirley, terdapat kaum disabilitas yang punya masalah kejiwaan mengalami pelecehan seksual berusia di bawah umur. Kasusnya juga kerap diabaikan dan penanganannya belum tuntas.

3. Ada 77 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas pada 2020

Jalan Kelam Kaum Disabilitas Korban Kekerasan SeksualFoto pakaian korban kekerasan seksual yang dipamerkan di Gedung Monood Kota Lama Semarang. Dok Humas LBH Apik Semarang

Komnas Perempuan sejak 10 tahun belakangan menyiapkan formulir Catatan Tahunan (CATAHU) yang dilengkapi dengan lembar isian terkait isu khusus, yang berfungsi untuk mencatat data korban kekerasan yang dialami komunitas minoritas seksual, seperti perempuan rentan diskriminasi (HIV/AIDS), perempuan pembela HAM dan kasus-kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS), hingga perempuan dengan disabilitas.

Sejak 2020, tercatat 77 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas dan perempuan dengan disabilitas intelektual, merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan (45 persen). Pada kelompok disabilitas, kerentanan pada kekerasan terutama dihadapi penyandang disabilitas mental atau intelektual. 

Baca Juga: Santriwati Disabilitas Magelang Diperkosa, KemenPPPA: Kawal hingga Tuntas!

4. Penyelesaian bagi kekerasan penyandang disabilitas

Jalan Kelam Kaum Disabilitas Korban Kekerasan SeksualRelawan disabilitas, Sugian Noor (kanan) mengusung poster bertuliskan Pilkada Ramah Difabel saat aksi simpatik di Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/11/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta panitia pelaksana Pilkada 2020 memudahkan para penyandang difabel menggunakan hak suaranya. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Komnas Perempuan dalam laporan ringkas kajian disabilitas tentang "Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Seksual: Capaian dan Tantangan", menjelaskan aparat penegak hukum selaku pengada layanan memandang jalan penyelesaian bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas, lebih baik diselesaikan secara non-yudisial, sebab kondisi disabilitas dipandang identik dengan keterbelakangan intelektual dan mental atau kebodohan.

Akibatnya, kekerasan yang dialami perempuan dengan disabilitas diselesaikan dengan cara-cara di luar hukum yang justru memberi ruang impunitas pada pelaku, dan sekaligus mereviktimisasi perempuan dengan disabilitas korban kekerasan. 

Denda adat dan kawin dengan pelaku ditawarkan tidak jarang juga hanya oleh keluarga, melainkan juga aparat penegak hukum dan petugas penyedia layanan, sebagai jalan penyelesaian.

Dalam konteks ini, bukan saja otonomi perempuan penyandang disabilitas untuk mengambil keputusan atas kasus kekerasan yang dialami dipinggirkan, melainkan juga didiskriminasikan dalam pengambilan keputusan karena dipandang tak mampu.

Kondisi mereka juga terkadang menempatkan perempuan dengan disabilitas, tak mampu melakukan negosiasi pada aktivitas seksual dengan pasangannya, sehingga lebih banyak menerima dan tak berani melawan karena khawatir diancam atau bahkan ditinggalkan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya