Janji Anies soal Cuti Ayah 40 Hari Sudah Ada di RUU KIA 

Namun aturan ini dapat penolakan

Jakarta, IDN Times - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menyoroti masa cuti bagi suami jika sang istri melahirkan. Dia memastikan akan memperjuangkan cuti sebanyak 40 hari bagi suami saat istrinya melahirkan.

Ternyata sudah banyak negara yang membuat aturan cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja baik pada ibu atau ayah. Ide ini bahkan sudah masuk dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) per Juni 2022. 

"Nah cuti melahirkan untuk para suami itu biasanya hanya 2 hari, di berbagai tempat, kami ingin mengubah itu 40 hari bagi suami," kata Anies saat hadir dalam kampanye dialogis 'Desak Anies' di Hallf Pati Unus, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

1. Bunyi RUU KIA yang atur cuti suami

Janji Anies soal Cuti Ayah 40 Hari Sudah Ada di RUU KIA Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Di Indonesia sendiri isu ini tengah di ramu dalam RUU KIA. DPR menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan, juga dalam keadaan darurat seperti keguguran suami dapat kesempatan cuti selama sepekan. Rancangan aturan ini termuat dalam pasal 6 RUU KIA. Berikut bunyinya:

Pasal 6 

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. 

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: 

a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau 

b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari. 

Baca Juga: Anies Janjikan Cuti 40 Hari Melahirkan Bagi Suami

2. Baleg DPR sebut DIM RUU ini tak banyak kemajuan

Janji Anies soal Cuti Ayah 40 Hari Sudah Ada di RUU KIA Rapat kerja Komisi X DPR RI soal naturalisasi Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dipercepat sehingga bisa segera disahkan. Isu soal cuti ayah sempat dibahas Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah Luluk menilai tidak banyak kemajuan fakultatif dalam DIM pemerintah. 

"Saya juga baca DIM (Daftar Inventaris Masalah) pemerintah, soal cuti bagi ibu dan ayah nggak banyak kemajuan bersifat fakultatif," kata dia, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: 5 Masalah Jika Perempuan Kehilangan Figur Ayah, Apa Saja?

3. Dapat penolakan dari asosiasi pengusaha

Janji Anies soal Cuti Ayah 40 Hari Sudah Ada di RUU KIA ilustrasi karyawan industri elektronik (unsplash.com/Josh D)

Aturan ini menimbulkan penolakan dari sejumlah kalangan industri, termasuk dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), terutama mengenai cuti melahirkan bagi pekerja perempuan yang memakan waktu hingga 6 bulan dalam RUU KIA ini. Apalagi, ada muatan tambahan soal cuti ayah.

Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani mengutip data BPS 2021, menyebut Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan sebesar 53,34 persen adalah masih sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan TPAK laki laki sebesar 82,27 persen.

"Dengan penambahan waktu istirahat melahirkan menjadi 6 (enam) bulan dan kesempatan suami mendampingi istrinya sampai 40 (empat puluh) hari dikhawatirkan akan kontra produktif terhadap upaya perluasan kesempatan kerja perempuan,” kata Hariyadi dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Pasal Multitafsir RUU KIA Jadi Sorotan DPR

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya