Jelang Lebaran, Ini Detail Pembatasan Waktu Operasional Angkutan DKI

Ada enam poin keputusan pengendalian transportasi di DKI

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo memaparkan enam poin keputusan pengendalian transportasi.

"Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal 12 Mei 2021 sampai 16 Mei 2021," demikian bunyi Keputusan yang diteken Syafrin, Selasa (11/5/2021).

1. Pembatasan kapasitas angkut transportasi orang dan barang

Jelang Lebaran, Ini Detail Pembatasan Waktu Operasional Angkutan DKISuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Poin pertama adalah sejumlah pembatasan sektor transportasi pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai dari pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada tiap jenis sarana transportasi.

a. Mobil Penumpang Perseorangan, 1 Baris 2 Orang (Kecuali berdomisili pada alamat yang sama)

b. Transjakarta

  • Articulated Bus, 60 orang per bus
  • Single/Maxi Bus, 30 orang per bus
  • Medium Bus, 15 orang per bus
  • Micro Bus, 7 orang per bus

c. Angkutan Umum Reguler

  • Bus Besar

1) Seat 2-1, 1 Baris 2 Orang (Dipisahkan oleh Gang)

2) Seat 2-2, 1 Baris 2 Orang (Dipisahkan oleh Gang)

3) Seat 2-3, 1 Baris 2 Orang (Dipisahkan oleh Gang)

  • Bus Sedang

1) Seat 2-1, 1 Baris 2 Orang (Dipisahkan oleh Gang)

2) Seat 2-2, 1 Baris 2 Orang (Dipisahkan oleh Gang)

  • Bus Kecil (kursi berhadapan) 7 orang dengan keterangan 2 orang di depan dan 2 lagi di sisi kiri belakang, 3 orang di sisi kanan belakang.
  • Bus Kecil (Berkursi > 3 Baris) dengan keterangan 2 orang di depan dan 2 orang di setiap baris berikut
  • Bajaj  3 orang, 1 orang di depan dan 2 orang di belakang

d. Taksi/Angkutan Sewa Khusus (Berkursi 2 baris), 4 orang dengan keterangan 2 orang di depan dan 2 lagi di belakang.

e. Taksi/Angkutan Sewa Khusus (Berkursi 3 baris), 6 orang dengan keterangan 2 orang di depan, 2 di tengah dan 2 lagi di belakang.

f. Kapal Penumpang dari dan ke Kepulauan Seribu, kapasitasnya 50 persen, jarak antar penumpang dipisahkan oleh satu ruang kosong

g. Moda Raya Terpadu MRT, kapasitasnya70 orang, per Kereta

h. Lintas Raya Terpadu/LRT, kapasitasnya 30 orang, per Kereta

i. KRL Jabodetabek, 74 orang, per Kereta

j. Kendaraan Angkutan Barang, 1 Baris 2 orang

k. Sepeda Motor, 2 orang

Baca Juga: Seluruh Angkutan Umum di Aceh Dilarang Beroperasi, Kecuali Kapal Laut

2. Pembatasan waktu operasional sarana dan prasarana transportasi umum

Jelang Lebaran, Ini Detail Pembatasan Waktu Operasional Angkutan DKIIlustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selanjutnya adalah pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum pada masing-masing moda sebagai berikut:

a. Transjakarta : 05.00 - 21.30 WIB

b. Angkutan Umum Reguler: 05.00 - 21.30 WIB

c. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 - 21.30 WIB

d. Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 - 21.30 WIB

e. Angkutan Perairan: 05.00 - 18.00 WIB

f. AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan Transjakarta     : 21.30 - 23.00

g.  KRL Jadabodetabek : sesuai pola operasional KRL

Kemudian, yang ketiga adalah pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum sesuai dengan waktu operasional sarana transportasi umum di atas.

3. Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan

Jelang Lebaran, Ini Detail Pembatasan Waktu Operasional Angkutan DKI(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Poin yang keempat adalah pengaturan operasional Ojek Online dan Ojek Pangkalan sebagai berikut:

a. Ojek Online dan Ojek Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan;

b. Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang

c. Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkaian saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 (satu) meter

d. Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

4. Pengendalian mobilitas penduduk bersepeda dan pejalan kaki

Jelang Lebaran, Ini Detail Pembatasan Waktu Operasional Angkutan DKIIlustrasi Jalur Sepeda. IDN Times/Dwi Agustiar

Selanjutnya, pada poin kelima, Syafrin melakukan pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki sebagai berikut:

a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:

1) fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% (sepuluh persen) dari kapasitas parkir tersedia;

2) fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi

3) fasilitas shower bagi pengguna sepeda.

b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte Bus Rapid            Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi.

5. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi

Jelang Lebaran, Ini Detail Pembatasan Waktu Operasional Angkutan DKIPengukuran suhu tubuh sebelum melaksanaan rapid test massal di Kelurahan Klandasan Balikpapan. Dok.IDN Times/bt

Keenam, adalah perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi yang menjadi tanggung jawab operator dengan:

a. menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transsportasi

b. menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi;

c.melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

"Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor Transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaa, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019," tulis Keputusan tersebut.

Baca Juga: 5 Perbedaan Idul Adha dan Idul Fitri yang Harus Kamu Tahu!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya