Jika Tak Bisa Bayar Restitusi, Masa Kurungan Mario Dandy Ditambah

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan

Jakarta, IDN Times - Ahli Pidana Hukum, Ahmad Sofian, menjelaskan mekanisme pembayaran restitusi dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Hal itu diungkapkannya saat sidang pemeriksaan saksi ahli dalam perkara penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023)

Menurut dia, saat seseorang tak bisa membayar restitusi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kerap menambah waktu kurungan ketimbang harus menyita aset untuk pembayaran resitusi.

"Jadi itu alasan bagi jaksa penuntut umum untuk memudahkan eksekusi dibandingkan dia harus bersusah payah melakukan perampasan aset, melelang asetnya, menjual asetnya, aset dijual kemudian dibagi kepada korban, itu proses hukumnya panjang," kata dia. 

Dia mengatakan restitusi merupakan kerugian yang dialami korban. Bila kerugian itu berupa uang, maka harus diganti dengan uang, bukan dengan pidana kurungan.

"Jadi restitusi itu adalah kerugian yang dialami korban, karena ada kerugian apakah kerugian di bidangnya mental, kesehatan, atau uang maka itu harus diganti uang. Bukan dalam bentuk kurungan," katanya.

"Tetapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah nggak mampu bayar diganti dengan kurungan," imbuhnya.

Jika nantinya terdakwa tak punya aset untuk membayarka restitusi, hal itu tidak bisa dipaksakan, maka terdakwa harus menggantikannya dengan pidana kurungan.

"Yang kedua memang terdakwa tidak memiliki aset yang bisa dirampas, secara objektif tidak ada. Jadi kalau mau dipaksakan yang gak bisa juga ganti kerugian akhirnya diganti dengan kurungan," katanya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Dalam kasus ini juga ara dua terdakwa lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

Baca Juga: Ahli Pidana: Restitusi Harus Dibayarkan Mario Dandy Sendiri

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya