Joko Tjandra Diperiksa Hari Ini, soal Suap Dua Jenderal?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Bank Bali, Joko Tjandra, kembali menjalani pemeriksaan soal hilangnya red notice dia di Interpol.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (24/8/2020) mengatakan, Joko diperiksa rencananya bersama satu orang lagi bernama Tommy Sumardi.
"Betul JST dan TS (Tommy Sumardi) diperiksa hari ini," kata Argo.
Baca Juga: Joko Tjandra Disebut Keluar Masuk Indonesia dengan Jet Pribadi!
1. Diperiksa sebagai tersangka
Joko dan Tommy diperiksa dengan status sebagai tersangka. Keduanya diperiksa karena diduga memberikan suap pada dua jenderal polisi guna membantu Joko Tjandra bebas dari jerat hukum selama menjadi buronan.
Dua jenderal ini disuap untuk memuluskan penghapusan nama Joko di red notice.
2. Joko Tjandra tiba di Bareskrim sejak pukul 08.00 WIB
Editor’s picks
Menurut keterangan Argo, Joko sudah tiba di Bareskrim polri sejak pagi. Pemeriksaannya berlangsung di Gedung Bareskrim Polri.
"JST sampai Bareskrim sekitar jam 08.00 WIB," kata dia.
Sementara itu, Tommy batal memenuhi panggilan polisi.
3. Pertemuan dua jenderal dengan Tommy terekam CCTV
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Keduanya dicopot karena diduga terlibat dalam upaya pelarian buronan Joko Tjandra. Keduanya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penghapusan red notice Joko Tjandra di Interpol.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap pertemuan antara Tommy Sumardi (TS), Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU), dan Irjen Napoleon Bonaparte (NB) terekam kamera CCTV.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan kronologinya bahwa Tommy Sumardi mendatangi Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubinter Mabes Polri, hingga berujung pada perkenalan dengan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Terdapat upaya untuk melakukan lobi-lobi dan melakukan pendekatan-pendekatan, karena apa? Red notice itu tidak gampang dihapuskan dan juga sebenarnya bukan kewenangan dari NCB-interpol," ujar Bonyamin dalam keterangannya, Selasa 18 Agustus 2020.
Baca Juga: Mereka yang Jadi Tersangka Gara-gara Joko Tjandra