Kapolri Diminta Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis di Komplek Polri

Dua jurnalis diduga diintimidasi saat liput kasus penembakan

Jakarta, IDN Times -  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta agar kepolisian turut mengusut dugaan intimidasi jurnalis saat meliput peristiwa penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Dua lembaga ini mendesak agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan atau pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat atau sistem elektronik milik orang lain,” tulis AJI Jakarta dan LBH pers dalam keterangan tertulis, Kamis malam.

1. Tindakan intimidasi cederai kebebasan pers

Kapolri Diminta Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis di Komplek PolriAksi Jurnalis didepan Mapolda Gorontalo, Elias/IDN Times

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik. 

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata dia.

Baca Juga: 2 Jurnalis Diduga Diintimidasi saat Liputan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Baca Juga: Polri akan Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis Peliput Rumah Ferdy Sambo

2 .Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik harusnya dapat perlindungan dan keamanan

Kapolri Diminta Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis di Komplek PolriIlustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian. 

Menurut Ade, jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan atau pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Ferdi Sambo,” ujarnya.

3. Minta semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik

Kapolri Diminta Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis di Komplek PolriOlah TKP kasus penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain mendesak kepolisian mengusut dugaan intimidasi ini, AJI Jakarta dan LBH Pers turut mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik meliput kasus penembakan Brigadir J.   

Dua lembaga pers tersebut juga menjelaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis adalah bagian dari kepentingan publik.

“Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999,” ujar kedua lembaga ini.

4. Kantor media diminta jamin keamanan jurnalis di lapangan

Kapolri Diminta Usut Dugaan Intimidasi Jurnalis di Komplek PolriOlah TKP kasus penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, kantor media juga diminta menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan. Khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis kepada para jurnalisnya.

“Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi, 'hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” tulis LBH pers dan AJI Jakarta.

Diketahui, jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik (video di detik.com) mengalami kekerasan pada saat meliput isu tentang penembakan Brigadir J di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis, (14/7/2022). Mereka diintimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Banyak Jurnalis Jadi Korban Intimidasi

Baca Juga: Ombudsman: Ada Intimidasi Pejabat Hingga Wartawan di PPDB Tangerang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya