Kasus Mario Dandy, Ahli: Orang di TKP Bisa Didakwa Turut Serta Terlibat

Mario Dandy dan Shane Lukas ada di TKP saat menganiaya David

Jakarta, IDN Times - Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Sofian dalam perkara penganiayaan David Ozora menjelaskan soal kontribusi seseorang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dia mengungkapkan, orang yang berkontribusi di TKP konkret dalam tindakan pidana meskipun tidak melakukan perbuatan pidana, dapat didakwa turut serta terlibat.

JPU menanyakan kepada Ahmad soal keikutsertaan seseorang saat tindak pidana berlangsung walaupun orang tersebut hanya melakukan pengawasan dan tidak melakukan tindak pidana.

"Dalam konteks Pasal 55 bisa dibuktikan ada perbuatan konkrit yang dilakukan oleh masing-masing aktor itu disebut factum. Jadi pada saat factum perbuatan di lokasi ada perbuatan konkrit dan perbuatan konkrit itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum. Di Lokasi, TKP,” kata Ahmad saat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

"Tentu bisa dibuktikan ada kontribusi konkret, tanpa kontribusi konkrit dari yang bersangkutan di TKP, delik itu tidak terwujud. Atau si dader tidak berani melakukan tindak pidana itu tanpa ada dukungan dari aktor-aktor lain,” katanya.

Dia mengatakan, kehadiran seseorang di TKP bisa menimbulkan keberanian dari aktor lain untuk melalukan tindak pidana. Sedangkan jika sendiri, nyali tindak pidana itu tidak muncul.

“Kehadiran untuk orang lain walaupun menonton, dapat ditafsirkan dia memiliki kontribusi dalam mewujudkan tindak pidana tersebut. Jadi akan dilihat dari aspek itu, aspek kontribusinya itu, dia adalah berani melakukan karena ada aktor-aktor lain yang hadir di tempat itu untuk mewujudkan tindak pidana,” katanya.

“Dia tidak berani melakukan tindak pidana kalo sendirian, nyalinya tidak muncul. Nah itu bisa ditafsirkan sebagai ada kontribusi dari aktor lain,” katanya.

Dalam perkara ini ada tiga terdakwa penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan anak AG.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Sementara anak berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ahli Pidana: Restitusi Harus Dibayarkan Mario Dandy Sendiri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya