Kemen PPPA Akan Panggil Pembuat Sinetron Suara Hati Istri: Zahra

Sinetron ini dinilai melanggar hak anak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan, sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak, di mana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menjelaskan, konten apapun di media penyiaran harus memberi informasi yang mendidik, terlebih pada anak.

“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” kata Bintang dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Dikecam, Ketua KPI Akan Panggil Indosiar  

1. Sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" tak perhatikan prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak

Kemen PPPA Akan Panggil Pembuat Sinetron Suara Hati Istri: ZahraMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Materi atau konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS), seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.

Bintang menyebutkan bahwa pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.

“Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” kata dia.

2. Kemen PPPA bakal panggil rumah produksi sinteron "Suara Hati Istri: Zahra"

Kemen PPPA Akan Panggil Pembuat Sinetron Suara Hati Istri: ZahraKedekatan pemeran Suara Hati Istri: Zahra (instagram.com/mkf_official)

Bintang mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan turut mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI.

“Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak,” ujarnya.

3. Ada aspek yang dilanggar stasiun TV

Kemen PPPA Akan Panggil Pembuat Sinetron Suara Hati Istri: Zahra(Warga korban bencana gempa dan likuefaksi menyaksikan siaran langsung pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 melalui layar televisi di tenda hunian mereka di Kamp Pengungsian Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (20/10/2019)) ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kemen PPPA ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut. Kemen PPPA menilai pihak stasiun TV yang menayangkan sinetron itu menyampaikan ketidakbenaran.

“Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” kata dia.

Nahar menambahkan, sinetron tersebut juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan hubungan seksual. Adegan dalam sinetron tersebut dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Suara Hati Netizen soal Artis 15 Tahun Jadi Istri Ketiga di Sinetron

4. Sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" dinilai menimbulkan Toxic Masculinity

Kemen PPPA Akan Panggil Pembuat Sinetron Suara Hati Istri: ZahraKedekatan pemeran Suara Hati Istri: Zahra (instagram.com/mkf_official)

Nahar juga mengingatkan, tayangan tersebut berisiko mempengaruhi masyarakat melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan TPPO. Karena pada tayangan tersebut diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar utang keluarganya.

“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nahar.

Tayangan ini secara tidak langsung akan mempengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan Toxic Masculinity, akan terbangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya