Kemen PPPA di CSW New York Dorong Kolaborasi Perjuangan Hak Perempuan

Kemitraan dinamis dan kolaborasi

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, menegaskan tentang pentingnya kerangka kerja yang kuat dan mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk memajukan hak-hak perempuan. 

Hal itu disampaikan Ratna dalam Sidang Commission on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York.

“Dengan menggali kompleksitas dari faktor-faktor ini (kerangka kerja dan sumber daya), kami bertujuan tidak hanya meningkatkan kesadaran tetapi juga menumbuhkan pemahaman lebih tentang peran penting institusi dalam memperjuangkan hak asasi perempuan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Kemen PPPA Dalami Motif Bullying Siswa SMP di Balikpapan 

1. Kemitraan dinamis dan kolaborasi yang mendorong kesetaraan gender

Kemen PPPA di CSW New York Dorong Kolaborasi Perjuangan Hak PerempuanKomnas Perempuan turut hadir dalam Sidang Komisi Status Perempuan atau Commission on the Status of Women (CSW) ke-68 dimulai di Kantor Pusat PBB, New York, Amerika Serikat, (11/3/2024). (dok. Komnas Perempuan)

Ratna juga menjelaskan soal kemitraan dinamis Kemen PPPA dan Komnas Perempuan.

Kolaborasi ini, kata dia, menjadi kekuatan untuk mendorong kesetaraan gender dan memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan serta penghapusan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

Indonesia berpedoman pada komitmen HAM dan secara khusus menekankan pada perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan.

Baca Juga: Komnas Ikut Sidang Perempuan di PBB, Ada 6 Rekomendasi Kunci 

2. Undang-undang yang kedepankan advokasi

Kemen PPPA di CSW New York Dorong Kolaborasi Perjuangan Hak PerempuanIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Komitmen ini juga mendorong Kemen PPPA menginisiasi pelaksanaan survei pengalaman hidup perempuan nasional guna mengidentifikasi dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan serta pembentukan sejumlah kerangka hukum.

“Kerangka hukum kami (Indonesia), termasuk undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga dan pasal pelecehan seksual dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dilengkapi dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menekankan pada perawatan dan pemulihan korban melalui restitusi. Undang-undang ini mewakili langkah signifikan dalam memperkuat upaya advokasi,” kata Ratna.

Baca Juga: Komnas Uraikan Kerentanan Perempuan Menikah Beda Warga Negara

3. Kemen PPPA berharap dapat jalin hubungan dengan bangsa lain

Kemen PPPA di CSW New York Dorong Kolaborasi Perjuangan Hak PerempuanKomnas Perempuan turut hadir dalam Sidang Komisi Status Perempuan atau Commission on the Status of Women (CSW) ke-68 dimulai di Kantor Pusat PBB, New York, Amerika Serikat, (11/3/2024). (dok. Komnas Perempuan)

Di CSW, dia juga menjelaskan soal pelaporan kekerasan. Dia mengatakan, Kemen PPPA telah membentuk layanan call center dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dana alokasi khusus nonfisik juga telah dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada korban berjumlah Rp132 miliar pada 2024.

Pendekatan pentaheliks yang dilakukan Kemen PPPA melibatkan berbagai sektor, bertujuan untuk mengarusutamakan perspektif gender dan mendorong kemajuan secara kolaboratif.

Dalam kegiatan Side Event CSW 68, Kemen PPPA berharap dapat menjalin hubungan, memperkuat komitmen, dan secara kolektif bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain untuk mendorong kesetaraan gender.

Termasuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan mengembangkan masyarakat yang lebih adil serta masa depan perempuan yang lebih inklusif dan berdaya.

Baca Juga: Denmark Ingin Rekrut Lebih Banyak Wajib Militer, Termasuk Perempuan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya