Kemen PPPA Dorong Kapolri Usut Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe

Agar kasus ini dikawal hingga tuntas

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membahas kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023. Dia berharap kasus ini bisa dikawal hingga tuntas.

"Saya sudah mengkomunikasikan hal ini dengan Bapak Kapolri, dan saya sampaikan agar kasus ini bisa dikawal hingga tuntas. Kami mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang sudah menanggapi laporan para korban, dan tentu kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Bintang dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Ngadu ke LPSK

1. Perlakuan ini tidak pantas

Kemen PPPA Dorong Kapolri Usut Kasus Pelecehan Seksual Miss UniverseMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga (dok. KemenPPPA)

Bintang menerima empat finalis kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 yang jadi korban pelecehan seksual. Dalam pertemuan ini para finalis juga didampingi pengacara. 

Bintang mengatakan, perlakuan merendahkan martabat perempuan ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya sudah mendengarkan semua kronologis kejadian yang menimpa para korban dan diduga semua finalis mendapatkan perlakuan yang tidak pantas. Perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan ini sudah melanggar hak asasi manusia," katanya.

2. Minta korban lain tak takut melapor

Kemen PPPA Dorong Kapolri Usut Kasus Pelecehan Seksual Miss UniverseKemenPPPA, Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja: Realisasi Program Kerja Tahun 2022, Rencana Kerja Tahun 2023, dan Pandangan Pemerintah Terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) (31/1/2023). (dok. KemenPPPA)

Perempuan yang ikut dalam ajang kontes Miss Universe Indonesia, kata Bintang, adalah untuk aktualisasi diri, kompetisi bakat, dan kepribadian.

Bintang memberi apresiasi pada keberanian para korban yang sudah berani melapor. KemenPPPA mengaku siap mengawal proses hukum yang sedang berlangsung, dan memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan.

“Saya mendorong finalis Miss Universe Indonesia yang belum berani melapor untuk tidak takut melapor. Kemen PPPA sesuai tupoksi siap menghadirkan saksi ahli pidana jika diperlukan, dan kami akan memastikan para korban mendapatkan perlindungan,” kata dia.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Miss Universe, Polisi Akan Panggil Pihak Hotel

3. Penyelenggara diduga langgar UU TPKS dan UU ITE

Kemen PPPA Dorong Kapolri Usut Kasus Pelecehan Seksual Miss UniverseIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Suku Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta Utara, kata BIntang, sudah berkoordinasi dengam Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Nantinya, jika dibutuhkan pendampingan psikologis, maka pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) siap diturunkan.

Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, kata Bintang, perbuatan  penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yakni pasal 4, 5, 6, 14 dan 15.

Selain itu, ada dugaan pelanggaran Pasal 27 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya