Kemen PPPA Dorong Penyusunan Rencana Aksi Pengasuhan Berbasis Hak Anak

Empat dari 100 anak pernah dapat pengasuhan tidak layak

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menargetkan menurunkan persentase balita yang mendapatkan pola asuh tidak layak di Indonesia. Untuk melihat jumlah balita yang mendapatkan pola asuh tidak layak akan dilakukan metadata balita usia 0-4 tahun, yang dalam seminggu terakhir pernah dititipkan atau diasuh oleh anak usia kurang dari 10 tahun.

Adapun kategori pengasuhan tidak layak yakni balita tanpa pengawasan orang dewasa selama lebih dari sejam atau pernah ditinggal sendiri selama lebih dari satu jam.

"Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, ditargetkan penurunan persentase balita yang mendapatkan pola asuh tidak layak dari 3,73 persen pada 2018 menjadi 3,47 persen pada 2024," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Agustina Erni, yang dikutip Sabtu (19/2/2022).

"Di Indonesia, 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak," lanjutnya.

Guna mencapai target tersebut, Kemen PPPA perlu mendorong sinergi dan kerja sama pemerintah pusat dan daerah dengan berbagai pihak pengampu.

Baca Juga: Kilas Balik 5 Isu Prioritas yang Diamanatkan Presiden ke Kemen PPPA 

1. Hak anak untuk mendapatkan pola asuh yang baik

Kemen PPPA Dorong Penyusunan Rencana Aksi Pengasuhan Berbasis Hak AnakIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 mencatat, 3 dari 10 anak laki-laki dan 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun sepanjang hidupnya.

Sementara, mendapatkan pola asuh yang baik adalah hak anak, seperti disebutkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA), bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri.

Ketika orang tua tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya, maka hal itu beralih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak.

2. Penting menyusun Rencana Aksi Daerah

Kemen PPPA Dorong Penyusunan Rencana Aksi Pengasuhan Berbasis Hak AnakMedia talk "Mendorong percepatan penurunan stunting melalui penurunan Hak Anak atas Kesehatan" bersama Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni, Jumat (28/1/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Erni menjelaskan, penting dalam menerapkan pengasuhan berbasis hak anak dalam mendidik, merawat, dan memberikan perlindungan yang baik terhadap anak demi kepentingan terbaik anak.

“Mengingat persentase balita dengan pengasuhan tidak layak juga menjadi indikator dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan perlu didorong dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD),” kata Erni.

Pemerintah daerah diharapkan secara progresif dapat menginisiasi penyusunan RAD, kebijakan, program, dan kegiatan terkait pengasuhan berbasis hak anak.

Dia mengatakan, Kemen PPPA membutuhkan masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RAD, sebagai upaya menurunkan persentase balita dengan pengasuhan tidak layak di Indonesia.

3. Masalah pengasuhan tidak layak pada balita tinggi di 14 provinsi

Kemen PPPA Dorong Penyusunan Rencana Aksi Pengasuhan Berbasis Hak AnakIlustrasi anak bersama dengan orang tua (IDN Times/Dwi Agustiar)

Masih kata Erni, dengan adanya konsep RAD yang sesuai dan tepat sasaran, pemerintah daerah hingga pihak pengampu lainnya dapat mengatasi permasalahan pengasuhan tidak layak pada anak, terutama di 14 provinsi yang memiliki angka persentase tinggi di atas rata-rata nasional.

"Diharapkan angka persentase balita dengan pengasuhan tidak layak menurun dan anak-anak Indonesia terpenuhi dan terlindungi haknya,” kata Erni.

Indonesia sendiri punya target mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045. Untuk ini, Kemen PPPA mengatakan, perlu sinergi, dukungan, dan kerja keras bersama dalam menyelesaikan permasalahan pengasuhan tidak layak pada anak.

Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA mengklaim sudah bersinergi dengan United Nations Children’s Fund (UNICEF) Indonesia melalui model pendampingan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk menghasilkan model yang akan diterapkan di daerah lain.

Baca Juga: Kemen PPPA: 1 dari 11 Anak Perempuan di RI Mengalami Kekerasan Seksual

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya