Kemen PPPA: 1 dari 11 Anak Perempuan di RI Mengalami Kekerasan Seksual

Sepanjang 2020 ada 2.341 kasus kekerasan pada anak

Jakarta, IDN Times - Kekerasan terhadap anak perempuan masih mewarnai Hari Anak Perempuan Internasional yang jatuh pada hari ini, Senin (11/10/2021).

Berdasarkan laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2020, angka kekerasan terhadap anak perempuan melonjak 2.341 kasus atau sekitar 65 persen dari tahun sebelumnya. Sejak Januari hingga Oktober 2020, kekerasan seksual secara daring mencapai 659 kasus.

Sementara, KPAI menerima laporan 651 kasus yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber sepanjang 2020, sebagian besar korbannya anak perempuan.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ciput Eka Purwianti, mengatakan berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018, terungkap fakta  anak perempuan mengalami kekerasan seksual lebih banyak dibanding anak laki-laki, baik di perkotaan maupun perdesaan.

"Sebanyak 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual dan anak laki-laki 1 dari 17. Dari berbagai jenis kekerasan pada anak, kejahatan berbasis siber belum masuk dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Saat ini masuk dalam draf Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak dan akan dicantumkan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Ciput melalui siaran tertulis, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: 4 Rekomendasi KPAI untuk Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

1. Kemen PPPA terus berikan edukasi pada masyarakat

Kemen PPPA: 1 dari 11 Anak Perempuan di RI Mengalami Kekerasan SeksualKampanye 1000 Girls yang diusung dalam Hari Anak Perempuan Internasional/ Dok Wahana Visi

Ciput mengatakan saat ini edukasi terus dilakukan di tengah minimnya kader dan aktivis di tingkat desa atau kelurahan. Baru ada sekitar 10 persen dari sedikitnya 80.000 desa atau kelurahan di Indonesia yang memiliki kader atau aktivis perlindungan anak terlatih.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga fokus pada pemberdayaan perempuan, sehingga keluarga memiliki daya lenting dan lebih sejahtera, melalui program desa ramah perempuan serta peduli anak yang telah disepakati bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa dan PDTT).

"Program ini mendorong percepatan terwujudnya kota/kabupaten layak anak, untuk mendorong keterlibatan semua pihak memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus," kata Ciput.

2. Anak perempuan masih dibayangi kekerasan

Kemen PPPA: 1 dari 11 Anak Perempuan di RI Mengalami Kekerasan SeksualIlustrasi anak-anak (IDN Times/Sunariyah)

Sementara, Direktur Nasional & CEO Wahana Visi Indonesia Angelina Theodora, mengatakan Kampanye 1000 Girls yang diusung dalam Hari Anak Perempuan Internasional ini, mengingatkan kembali anak perempuan masih dibayangi tindak kekerasan, terlebih sekarang kekerasan di dunia digital.

"Mengupayakan anak perempuan bebas dari kekerasan fisik, seksual, pernikahan dini belum sepenuhnya berhasil kini ditambah lagi ancaman kekerasan di dunia digital," ujarnya.

3. Sebanyak 4,67 persen anak menjawab kekerasan seksual merupakan masalah perlindungan anak

Kemen PPPA: 1 dari 11 Anak Perempuan di RI Mengalami Kekerasan SeksualIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data dari Vulnerability Survey 2021 yang dilakukan Wahana Visi Indonesia pada 924 anak di 35 kabupaten/kota di sembilan provinsi, didapatkan 4,67 persen anak menjawab kekerasan seksual merupakan masalah perlindungan anak yang terjadi di wilayah tempat tinggalnya.

Sebagian besar anak, yaitu 86,65 persen menjawab perlakuan salah, dan sisanya menjawab penelantaran dan eksploitasi. Sebanyak 18 rumah tangga menyatakan anaknya yang di bawah 18 tahun telah menikah (13 perempuan, 5 laki-laki).

Sebanyak 61 persen anak diketahui memiliki akses ke smartphone yang membuka akses informasi, pendidikan online, akses pelaporan, tetapi juga sekaligus membuka akses terjadinya kekerasan berbasis gender online, pornografi, dan hoaks.

Angelina menekankan perlunya kolaborasi semua pihak untuk menghadapi situasi ini. Orang tua terus memberikan perlindungan dengan pengasuhan anak yang penuh cinta.

"Akses pelaporan dibuka seluas luasnya dan diperkuat mekanisme tindak lanjutnya di level masyarakat, pemerintah daerah sampai pusat. Upaya pencegahan dari sisi hukum juga diperkuat. Dan terutama semua pihak harus menghentikan penormalan tindakan kekerasan di semua aspek," kata dia.

4. Media massa berperan menyuarakan kebenaran

Kemen PPPA: 1 dari 11 Anak Perempuan di RI Mengalami Kekerasan Seksualmedia publisher IDN Media (dok. IDN Media)

Pada kesempatan yang sama, Editor in Chief Popmama.com Sandra Ratnasari, mengatakan media massa berperan menyuarakan kebenaran, menyuarakan mereka yang tidak bisa bersuara (voiceless). Namun, sering kali media berhadapan dengan hal-hal di luar kemampuan mereka.

"Ketika kasus Luwu diangkat, misalnya, media malah mendapat tekanan dan diretas. Tapi kemudian media-media lain bermunculan dan saling mendukung. Selain itu, kami terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, mengingat masih banyaknya
orang yang belum memahami bagaimana memenuhi hak anak dan melindungi anak," kata Sandra.

Baca Juga: Menteri PPPA Minta Pondok Pesantren Ramah Anak, Jangan Ada Kekerasan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya