Kemen PPPA Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Restitusi dibebankan pada Herry

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa pemerkosa 13 Santriwati Bandung, Jawa Barat Herry Wirawan. Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, setuju dengan hukuman mati yang diberikan.

“Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, menurut kami sudah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dilansir Selasa (5/4/2022).

1. Restitusi korban dibebankan pada Herry

Kemen PPPA Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis MatiHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Majelis hakim pengadilan tinggi Bandung juga meminta agar Herry Wirawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. 

Menurut Bintang, beban restitusi yang diberikan pada Herry sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami juga menghormati putusan tersebut, termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi,” katanya.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Putusan Sudah Adil! 

2. Polemik hukuman Herry sebelumnya dan beban restitusi pada negara

Kemen PPPA Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis MatiHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Keputusan hakim pengadilan tinggi Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU) pengadilan negeri Bandung. 

Sebelumnya, tuntutan JPU agar Herry dihukum mati mendapat reaksi pro dan kontra di masyarakat, bahkan selain menjatuhkan hukum pidana seumur hidup, restitusi Herry pada korban dibebankan kepada negara dalam hal ini Kemen PPPA dan ada penolakan dalam prosesnya oleh negara.

Kemen PPPA pada akhirnya mendorong jaksa untuk melakukan banding hingga akhirnya keluar putusan hukuman mati yang ditetapkan pada Senin (4/4/2022).

3. Perlu perhatikan kepentingan terbaik bagi anak korban dan bayinya

Kemen PPPA Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis MatiMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Herry tetap dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perlindungan anak. Bintang mengatakan keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada Herry ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera.

Bintang berharapa pemberian hukuman ini bisa mencegah kasus yang sama di masa depan. Selain itu, Bintang juga mengingatkan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak-anak korban beserta bayi yang dilahirkannya.

Baca Juga: LPSK Rekomendasikan Aset Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya