Kemenkominfo Klaim Sudah Putus Akses 1,9 Juta Konten Pornografi

Ada dari medsos, website hingga platform sharing

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemutusan akses atau memblokir lebih dari satu juta konten pornografi.

Menteri Kominfo, Budi Arie, mengklaim kementeriannya sudah menyasar 1,9 juta konten pornografi yang aksesnya diputus.

“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” kata dia dalam keterangan resmi, dilansir Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Kominfo Blokir 7 Website Film Porno yang Diproduksi di Jaksel

1. Secara detail ada 1.950.794 konten pornografi

Kemenkominfo Klaim Sudah Putus Akses 1,9 Juta Konten PornografiMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Budi Arie mengatakan, pihaknya sudah memblokir 1.950.794 konten bermuatan pornografi.

Angka ini adalah hasil rangkuman Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika hingga 14 September 2023.

Dia mengatakan, hal ini menjadi upaya pemberantasan penyebaran konten negatif di ruang digital selain konten judi online.

Baca Juga: Polisi Sebut Tersangka Kasus Produksi Film Porno Jaksel Bisa Bertambah

2. Ada 60 ribu konten pornografi sejak Juli 2023

Kemenkominfo Klaim Sudah Putus Akses 1,9 Juta Konten PornografiIlustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun secara kalkulasi, kata Budi, ada 60.791 konten pornografi yang ditangani sejak dirinya dilantik sebagai Menkominfo pada pertengahan Juli 2023.

“Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” katanya.

Baca Juga: Menkominfo Instruksikan Sapu Bersih Judi Online dalam 7 Hari

3. Dasar hukum pemutusan akses konten

Kemenkominfo Klaim Sudah Putus Akses 1,9 Juta Konten PornografiTenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati dalam Media Gathering Kominfo di Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021) malam. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Budi menjelaskan, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.

Baca Juga: 5 Fakta Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diduga Libatkan Artis

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya