Kominfo Blokir 7 Website Film Porno yang Diproduksi di Jaksel

Jika muncul lagi akan diminta dihapus

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong, mengatakan, pihaknya sudah memblokir situs atau website film porno yang dibuat di Jakarta Selatan (Jaksel). 

“Kami sudah memblokir tujuh website terkait,” kata dia kepada IDN Times, Rabu (13/9/2023)

Hal ini merupakan tindak lanjut usai Polda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi yang membuat 120 film pornografi di Jakarta Selatan.

Film itu disebarluaskan melalui website yang berbeda. Namun Usman tidak merinci situs mana saja yang sudah diblokir.

Baca Juga: 5 Fakta Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diduga Libatkan Artis

1. Jika muncul lagi di platform lain akan dihapus

Kominfo Blokir 7 Website Film Porno yang Diproduksi di JakselDirektur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong. (IDN Times/Umi Kalsum)

Usman mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah jika film-film itu disebarluaskan kembali.

“Kalau film tersebut muncul di platform, kami minta platform take down,” katanya.

Sementara ini, kata dia, Kominfo bakal berkoordinasi terus dengan pihak kepolisian. Salah satu hasil koordinasi itu adalah pemblokiran tujuh website tersebut.

“Kami senantiasa berkoordinasi dengan Polri. Pemblokiran tujuh website terkait adalah hasil koordinasi atau permintaan Polri,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Periksa Pemeran Film Porno Rumah Produksi di Jaksel Jumat

2. Polisi juga minta blokir rekening bank

Kominfo Blokir 7 Website Film Porno yang Diproduksi di JakselIlustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, polisi meminta agar Kominfo bisa memblokir tiga website yang jadi tempat penyebarluasan film-film porno dari sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan itu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan, pihaknya telah meminta rekening penampung hasil sindikat ini juga diblokir.

“Termasuk kita juga sudah mintakan pemblokiran rekening (rekening penampung untuk log in ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan,” kata Ade, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Polisi: Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Raup Untung Rp500 Juta

3. Raup untung Rp500 juta dari distribusi film porno

Kominfo Blokir 7 Website Film Porno yang Diproduksi di JakselDirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Rumah produksi film pornografi yang diperankan oleh artis hingga selebgram di Jakarta Selatan itu diketahui meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama satu tahun beroperasi.

Film-film porno tersebut dijual dengan sistem paket berlangganan satu hari, satu minggu hingga setahun.

“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu,” kata Ade.

Ade mengatakan, keuntungan ini telah diwujudkan menjadi sebuah aset oleh para tersangka. Saat ini ada lima orang tersangka yang sudah ditahan oleh polisi.

Para tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Polisi Minta Kominfo Blokir Website Film Porno yang Dibuat di Jaksel

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya