KemenPPPA: Aturan Pelaksana UU TPKS Masih Tahap Harmonisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) masih melakukan proses penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ditargetkan rampung 2024.
Tahapannya bervariasi, dengan beberapa peraturan menunggu persetujuan presiden., sedangkan yang lain masih dalam proses harmonisasi. Total ada empat peraturan presiden atau Perpres dan tiga peraturan pemerintah atau PP.
"Ada sejumlah peraturan yang masih tahap harmonisasi dan terus didorong serta dikawal agar segera selesai," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dikutip Selasa (19/3/2024).
1. Progres peraturan lainnya
Saat ini, sudah ada satu perpres yang diundangkan dalam lembaran negara dan tiga dari enam peraturan lainnya, sudah masuk persetujuan menteri terkait. Sementara, beberapa sisanya masih dalam tahap harmonisasi.
Perkembangan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menunggu persetujuan Kemenko PMK. Sementara itu, RPerpres terkait Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Pusat sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Proses permohonan persetujuan sedang dilakukan untuk RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan.
Baca Juga: KemenPPPA Dorong Perusahaan Bentuk RP3: Lindungi Pekerja Perempuan
Editor’s picks
2. Berharap Presiden teken enam peraturan lainnya sebelum Mei 2024
Nahar juga menjelaskan, beberapa peraturan masih dalam tahap harmonisasi, termasuk RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS.
Kemen PPPA berharap keenam peraturan pelaksana lainnya dapat diundangkan sebelum Mei 2024 dengan diteken oleh Presiden. Kemen PPPA kata Nahar juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mewujudkannya.
Baca Juga: UU TPKS-KUHP Tak Harmonis soal Kasus Kekerasan Seksual di Meja Adat
3. Upaya implementasi UU TPKS
Meski telah diundangkan, implementasi UU TPKS menghadapi tantangan, terutama dalam layanan. Nahar menyebut ada peraturan pelaksana yang perlu aturan turunan, seperti Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Diklat, yang membutuhkan Peraturan Menteri PPPA terkait kurikulum pencegahan dan penanganan TPKS.
"Upaya optimalisasi atas implementasi UU TPKS dalam pelaksanaan layanan kami lakukan," katanya.
Upaya optimalisasi meliputi sosialisasi, diseminasi, dan FGD yang melibatkan kampus dan ormas dilakukan. Kemen PPPA juga mengadvokasi pemda untuk menyusun regulasi terkait hak korban serta memperkuat kesiapan layanan di pusat dan daerah untuk implementasi UU TPKS dan aturan pelaksananya.