KemenPPPA Klaim Penurunan Kasus Kekerasan pada Anak selama 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2021, terjadi penurunan tren kasus kekerasan terhadap anak.
“Tahun 2018 angka kekerasan bagi anak laki atau perempuan adalah 6 dari 10. Tahun 2021 angka ini menurun, misalnya untuk anak perempuan yang pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya adalah 4 dari 10 dan untuk laki-laki adalah 3 dari 10,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (3/1/2022).
1. Data pelaporan belum cukup menggambarkan kondisi yang ada
Angka ini, kata Nahar, terus dikawal oleh KemenPPPA karena bisa jadi penurunan ini adalah dampak dari upaya yang sudah dilakukan, baik upaya pencegahan, regulasi, dan lain sebagainya.
Nahar menyebutkan, angka tersebut adalah representasi kekerasan terhadap anak secara nasional. Dia juga mengatakan, data pelaporan yang masuk belum cukup untuk menggambarkan kasus kekerasan yang dialami oleh anak secara makro, mengingat adanya beberapa daerah yang lebih responsif dan mudah dalam mengakses pelaporan.
Baca Juga: Kaleidoskop 2021: 18 Kasus Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
2. Penyebab penurunan kasus kekerasan terhadap anak
Editor’s picks
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan terjadinya penurunan kasus kekerasan terhadap anak.
“Pertama, kesadaran publik yang semakin meningkat. Kedua, adanya partisipasi media dalam pemberitaan isu anak yang lebih baik daripada sebelumnya, ini tentu menumbuhkan awareness mengenai yang terbaik dalam proses perlindungan anak. Hal lain adalah tumbuhnya layanan masyarakat yang semakin baik, sehingga kepercayaan publik kepada lembaga layanan saat ini jauh lebih baik, ini menjadi hal yang positif,” ungkap Susanto.
3. Paling dominan kasus kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, serta pornografi dan cybercrime
Pada 2021, KPAI telah menerima 2.061 pengaduan kasus perlindungan khusus anak. Menurut Susanto, terdapat tiga kasus dominan, yaitu kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, serta pornografi dan cybercrime.
“Tahun baru ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak ke depan agar lebih baik. Proteksi stakeholder terhadap upaya perlindungan anak harus dipastikan, apalagi ancaman kejahatan cyber, ke depan potensi kerentanannya cukup tinggi. Kejahatan terhadap anak sekarang sudah bergeser ke sana. Oleh karena itu, sistem proteksi perlindungan anak berbasis cyber harus menjadi hajat besar negara, bahkan juga jaringan dari negara,” kata dia.
Baca Juga: KPAI: Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan 55 Persennya Guru