KPAI: Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan 55 Persennya Guru

66,66 persen kasus terjadi di sekolah berasrama

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengatakan banyak kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan yang terungkap ke publik sepanjang 2021.

KPAI mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.Data tersebut dikumpulkan mulai 2 Januari hingga 27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian dan diberitakan oleh media massa. 

“Selama tahun 2021, ada tiga bulan tidak muncul kasus kekerasan seksual di media massa  ataupun yang di laporkan kepolisian, yaitu pada bulan Januari, Juli dan Agustus, sedangkan 9 bulan lainnya muncul kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilaporkan ke kepolisian dan diberitakan di media massa,” kata dia, Selasa (28/12/2021).

1. Sebanyak 77,78 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemenag

KPAI: Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan 55 Persennya GuruIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Retno memaparkan, dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4 atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbud Ristek.

Kemudian, 14 atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. 

Baca Juga: Sepanjang 2021 Hakim KY Tangani 11 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak 

2. Kekerasan terhadap perempuan terjadi di sembilan provinsi

KPAI: Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan 55 Persennya GuruPameran lukisan dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di LBH Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sedangkan lokasi kejadian meliputi 17 kabupaten atau kota pada sembilan provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara. Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua. 

“Sedangkan kabupaten/kota meliputi  Cianjur, Depok, Bandung, dan Tasikmalaya (Jawa Barat), Sidoarjo. Jombang, Trenggalek, Mojokerto dan Malang (Jawa Timur), Cilacap dan Sragen (Jawa Tengah); Kulonprogo (D.I Yogyakarta); Solok (Sumatera Barat), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Timika (Papua); dan Pinrang (Sulawesi Selatan),” ujar Retno.

3. Ada 66,66 persen kasus terjadi di sekolah berasrama

KPAI: Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan 55 Persennya GuruIlustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan atau sebanyak 66,66 persen dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan 33,34 persen.

“Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah kemendikbud ristek pun dua di antaranya adalah sekolah berasrama, yaitu di kota Medan dan di Batu, Kota Malang,” kata Retno.

4. Pelaku 55,55 persen adalah guru dan 22,22 persen kepala sekolah

KPAI: Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan 55 Persennya GuruIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik atau guru sebanyak 10 orang atau 55.55 persen, Kepala Sekolah atau Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang atau 22,22 persen, pengasuh sekitar 11,11 persen, tokoh agama 5.56 persen dan Pembina Asrama 5.56 persen.

Retno menjelaskan, total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada dua pelaku guru.

“Seluruh pelaku adalah laki-laki. Namun, untuk korban ada anak laki-laki maupun anak perempuan. Adapun total jumlah anak korban adalah 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki. Usia korban dari rentang 3-17 tahun, dengan rincian usia PAUD/TK 4 persen, usia SD/MI 32 persen, usia SMP/MTs 36 persen, dan usia SMA/MA 28 persen. 

5. Modusnya beragam

KPAI: Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan 55 Persennya GuruIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

KPAI juga mencatat modus pelaku untuk melancarkan aksi kekerasan seksual yang sangat beragam, di antaranya mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, diiming-imingi jadi Polwan, diiming-imingi bermain game online di tablet pelaku, hingga pelaku minta dipijat korban.

“Pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok,” kata Retno.

Baca Juga: 25 Persen Perempuan Alami Kekerasan Seksual, KSP: RUU TPKS Esensial!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya