Kementerian PPPA: Sistem Data Jadi Upaya Turunkan Kekerasan Perempuan

Lakukan sinergi data dengan Komnas Perempuan dan FPL

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan melaksanakan sinergi data. Laporan sinergi data ini memuat informasi soal kekerasan terhadap perempuan periode 2022.

Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta mengatakan ketersediaan data kasus kekerasan terhadap perempuan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi syarat mutlak dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terkait perlindungan hak perempuan.

“Sistem basis data kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu hal penting dalam upaya menurunkan kekerasan terhadap perempuan,” kata dia dilansir dari keterangan resmi, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Polri: Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Turun, Banyak yang Tak Lapor

1. Perbedaan data tidak jadi penghalang

Kementerian PPPA: Sistem Data Jadi Upaya Turunkan Kekerasan PerempuanIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan FPL, sepakat melakukan upaya integrasi data pelaporan kekerasan terhadap perempuan. Ini adalah tindak lanjut dari "Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan". Kesepakatan tersebut ditandatangani tiga lembaga pada 21 Desember 2019 dan diimplementasikan pada 2020.
 
“Perbedaan yang ada pada sistem pelaporan data dari ketiga Lembaga (Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL) baik dalam hal konsep maupun kategorisasi tidak menjadi penghalang. Upaya sinergi data dilakukan dengan mencari kesamaan dan memanfaatkan perbedaan untuk saling mengisi dan melengkapi,” kata Pribudiarta.

Baca Juga: [WANSUS] Kekerasan Seksual di 9 Ponpes NTB dan Dugaan Intervensi

2. Tak hanya fokus pada naik turunnya laporan tapi penangannya

Kementerian PPPA: Sistem Data Jadi Upaya Turunkan Kekerasan PerempuanAndy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan/ Pimpinan Transisi (Tangkap Layar Facebook/IDN Times)

Ketua Komnas Perempuan, Andi Yentriyani mengatakan melalui sinergi dan kolaborasi data kekerasan terhadap perempuan dapat ditemukan pola, karakteristik, bentuk, dan tren dalam proses pendampingan. Hal tersebut memungkinkan terobosan solusi lebih baik pada berbagai kasus kekerasan perempuan dan dimensi kebutuhan korban.
 
“Kita tidak boleh hanya memfokuskan perhatian pada naik turunnya pelaporan, namun juga pada proses penyelesaian kasus dengan penanganan yang berkualitas. Sejauh mana penanganan itu mampu menghadirkan rasa keadilan dan pemulihan bagi korban serta memastikan ketidakberulangan. Kita juga perlu memastikan perlindungan data pribadi korban, sebagai penghormatan atas hak privasi dan perlindungan korban juga dari dampak lanjutan yang mungkin dia hadapi,” kata dia.

Dia berharap sinergi data base perlu terhubung dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPIT) yang tengah dikembangkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Give Back Sale, Penggalangan Dana untuk Perempuan Korban Kekerasan

3. DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat wilayah tertinggi kasus kekerasan

Kementerian PPPA: Sistem Data Jadi Upaya Turunkan Kekerasan PerempuanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sepanjang Januari hingga dengan Desember 2022, KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL mencatatkan 32.687 laporan dan penanganan perempuan korban kekerasan. Data ini berasal dari tiga sumber, pertama 25.053 korban tercatat di Simfoni PPA, 3.442 korban tercatat di Sintaspuan Komnas Perempuan, dan 4.192 korban melalui Titian Perempuan FPL.

Secara geografis, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, menjadi empat wilayah tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat di tiga lembaga itu.

Pada periode Januari-Desember 2022, tercatat jenis kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi adalah kekerasan seksual (KemenPPPA dan Komnas Perempuan, dan kekerasan psikis (FPL), dengan tingkat pendidikan SLTA adalah kelompok korban yang paling tinggi.

Baca Juga: Menteri PPPA: Layanan Kekerasan Perempuan-Anak Masih Temui Tantangan

4. UU TPKS disebut sebagai hasil dari tindak lanjut rekomendasi sinergi

Kementerian PPPA: Sistem Data Jadi Upaya Turunkan Kekerasan PerempuanPemerintah menggelar rapat dengan Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Kementerian PPPA sudah mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan SIMFONI PPA sejak 2010. Hingga saat ini, sudah sekitar 4.417 unit layanan dari seluruh Indonesia yang terhubung.

Pada 2021 dan 2022, ketiga lembaga telah menyajikan data kekerasan terhadap perempuan untuk periode laporan Januari hingga Juni 2021 dan Juli hingga Desember 2021.

Kegiatan sinergi data tiga lembaga dilanjutkan pada 2023 dengan integrasi data KtP untuk periode laporan Januari hingga Desember 2022. Kementerian PPPA telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi dari hasil sinergi data tersebut. Antara lain, pengembangan Simfoni PPA versi tiga berbasis manajemen kasus, pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) pada provinsi dan kabupaten atau kota untuk penanganan Kekerasan terhadap perempuan atau anak.

Selain itu telah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjadi UU Nomor 12 tahun 2022 dan pembahasan penyusunan peraturan pelaksanaan dari UU tersebut. Serta, penyediaan layanan pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat melalui SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak 129).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya