Kerugian Rp333 M, Dugaan Investasi Bodong PT Kampoeng Kurma Ditelusuri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri sudah menaikkan kasus dugaan tindakan pidana investasi bodong yang diduga dilakukan PT Kampoeng Kurma Group, ke tahap penyidikan. Kampung Kurma Group, kata Awi, diduga melakukan penipuan pada 2.000 orang dengan total kerugian lebih dari Rp333 miliar.
"Hal ini bermula pada 2017 sampai dengan 2018, ada seseorang, dia mendirikan Kampoeng Kurma Group sebanyak sekitar enam perusahaan Kampoeng Kurma Group," kata Awi di Mabes Polri, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Sempat Viral, Situs Investasi Binomo Dipastikan Bodong
1. Data penjualan investasi bodong ini amburadul
Enam perusahaan itu tersebar di beberapa lokasi seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, hingga Kabupaten Pandeglang. Namun setelah ditelusuri, ternyata para korban tidak mendapatkan hal yang dijanjikan.
"Jadi yang bersangkutan mencari pembeli, ada yang menyampaikan DP ada juga yang bayar full, ini juga lagi dipisah karena memang ini datanya parah, amburadul," kata Awi.
2. Tak punya izin usaha perantara perdagangan properti
Editor’s picks
Awi menjelaskan PT Kampoeng Kurma Group ini mengelola sendiri bisnis dan keuangannya. Kavling yang dijanjikan juga baru sebagian kecil yang tersedia. Karena oknum investasi bodong ini mencari nasabah sembari mencari lahan untuk dibeli.
"Karena memang Kampoeng Kurma ini tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti," kata dia.
3. Sudah ada 35 saksi yang diperiksa
Total sudah ada 35 saksi yang diperiksa untuk mendalami kasus investasi bodong ini. Penyidik juga masih menelusuri aset yang digunakan pengelola PT Kampoeng Kurma Group.
"Karena ini kavling yang dijanjikan tadi enam tempat lokasi berjauhan, sehingga ini yang membuat lamanya proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Awi.
Baca Juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Investasi Bodong KSP Indosurya