Kick Off RKUHP Diprotes, LBH Jakarta: Agenda Formalitas Saja

Padahal yang dibutuhkan ruang partisipasi dan konsultasi

Jakarta, IDN Times - Kick off sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diwarnai aksi protes oleh Aliansi Nasional RKUHP. Aliansi tersebut mengkritik cara pemerintah yang melakukan sosialisasi searah tanpa memperhatikan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

“Kami menilai agenda ini sebagai jalan yang formalistik, sebab hanya bertujuan untuk sosialisasi atau edukasi semata. Padahal, masyarakat sipil menghendaki adanya ruang partisipasi dan konsultasi guna mendengar masukan publik secara maksimal,” ujar Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, dalam keterangan persnya, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Kick Off Sosialisasi RKUHP Pemerintah Diprotes Aliansi

1. Hanya bersifat monolog, bukan dialog

Kick Off RKUHP Diprotes, LBH Jakarta: Agenda Formalitas SajaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pada Selasa (23/8/2022), pemerintah yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar kick off terkait dengan pembahasan RKUHP.

Aliansi melihat, undangan kick off RKUHP tersebut bukan sarana untuk membangun diskursus publik terkait pasal-pasal problematik yang ada pada draf RKUHP terbaru. Forum itu dinilai hanya bersifat monolog, bukan dialog yang dikonstruksikan secara setara. 

“Hal tersebut dapat dilihat dari susunan pembicara yang seluruh unsurnya berasal dari pemerintah,” kata Arif.

Baca Juga: Perintah Jokowi, Mahfud MD Resmi Buka Kick Off Diskusi RKUHP

2. Undangan dalam agenda dianggap tak wakili masyarakat

Kick Off RKUHP Diprotes, LBH Jakarta: Agenda Formalitas Sajailustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Arif mengatakan, pihaknya menilai, datang atau tidaknya masyarakat sipil ke agenda acara tersebut diklaim sebagai bagian dari persetujuan publik.

Menurut dia, pemerintah bakal berdalih ruang partisipasi sudah tersedia sehingga memuluskan jalan agar RKUHP segera disahkan.

“Belum lagi terkait dengan daftar undangan dari acara ini yang kami lihat sangat segmented. Pihak-pihak yang diundang tentu saja tidak representatif dan mewakili unsur masyarakat yang ada. Hal ini tentu diskriminatif, mengingat KUHP baru nantinya akan berlaku bagi semua lapisan tanpa pengecualian,” ujarnya.

Baca Juga: Wamenkumham soal Aksi Protes Kick Off RKUHP: Belum Mulai Sudah Protes

3. Ada lebih dari 14 pasal krusial

Kick Off RKUHP Diprotes, LBH Jakarta: Agenda Formalitas SajaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam proses pembahasan RKUHP, aliansi juga menolak narasi yang terus dibangun pemerintah dan DPR bahwa topik yang dibahas hanya berkaitan dengan 14 pasal krusial.

Padahal, kata dia, ada banyak pasal bermasalah di luar 14 klaster tersebut. Utamanya yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Contohnya, mengancam demokrasi tercermin dalam penghinaan terhadap pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara dalam Pasal 353 dan 354.

“Ruang yang tak tersedia secara luas juga kontraproduktif dengan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang meminta agar pembahasan RKUHP dilakukan secara partisipatif dan inklusif bersama masyarakat. Sayangnya, pembahasan selama ini dilakukan secara terburu-buru, serta tidak mendengar dan mempertimbangkan masukan masyarakat,” kata Arif.

4. Desak terbukanya ruang diskusi

Kick Off RKUHP Diprotes, LBH Jakarta: Agenda Formalitas SajaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Atas dasar uraian tersebut Aliansi Nasional RKUHP pun mendesak terbukanya ruang-ruang diskusi sesuai prinsip partisipasi bermakna.

Artinya, kata Arif, bukan hanya sosialisasi searah yang sifatnya formalitas belaka.

Termasuk juga membahas substansi RKUHP secara komprehensif dan tidak hanya terpaku pada 14 pasal krusial tersebut.

Baca Juga: Soal RKUHP, Yasonna Minta Komunikasi Seluruh Pihak Harus Kuat 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya