KJMU Tahap II di DKI Sudah Dibuka, Ini Mekanisme Pendataannya

Pada tahap I ada 10.455 mahasiswa terima KJMU

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap II Tahun 2021. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membagikan informasi terkait pendaftaran KJMU lewat akun instagram resmi @disdikdki.

"KJMU Tahap II Tahun 2021 sudah dibuka. Jumlah pemerima KJMU Tahap I Tahun 2021 sebanyak 10.455 mahasiswa," tulis akun Disdik DKI Jakarta, dikutip pada Selasa (21/9/2021).

1. KJMU diberikan pada siswa tak mampu dan berpotensi akademik baik

KJMU Tahap II di DKI Sudah Dibuka, Ini Mekanisme PendataannyaIlustrasi (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

KJMU DKI Jakarta diberikan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. Selain itu, KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

KJMU dapat meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu, serta diharapkan dapat memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Baca Juga: DKI Data Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung Isi Rusun Pasar Rumput

2. Mekanisme pendataan KJMU Tahap II

KJMU Tahap II di DKI Sudah Dibuka, Ini Mekanisme PendataannyaIlustrasi mahasiswa (IDN Times/Galih Persiana)

Mekanisme pendataan berlangsung pada pertengahan September hingga Oktober. Pada 13-25 September 2021 calon penerima dapat mendaftar ke sekolah, kemudian pada 

Kemudian, pada 28-29 September 2021, Didik akan mengumumkan data calon penerima KJMU sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah DKI Jakarta lewat sekolah.

Baru pada 30 data kelengkapan berkas calon penerima akan diverifikasi. Data final penerima KJMU Tahap II akan diterbitkan pada 1-13 Oktober 2021.

3. Penerima KJMU dapat dana Rp9 juta per semester

KJMU Tahap II di DKI Sudah Dibuka, Ini Mekanisme PendataannyaIDN Times/Kevin Handoko

Besaran manfaat yang diterima dari KJMU adalah Rp9 juta di setiap semesternya. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh Perguruan Tinggi Negeri atau swasta.

Biaya pendukung persoanl berupa bantuan biaya hidup diberikan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportaso, hingga perlengkapan atau peralatan pendukung personal lainnya.

Baca Juga: Kemenag: 1,1 juta Siswa Madrasah Nyatakan Siap Ikuti PTM Terbatas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya