Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank yang Berkaitan Judi Online

Sudah bersurat ke OJK

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening bank yang berkaitan judi online. Dia mengatakan, pemblokiran rekening bank bisa mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujarnya dalam keterangan pers, dilansir Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Artis Wulan Guritno Dicecar 42 Pertanyaan Seputar Judi Online

1. Kominfo bersurat pada OJK pada 18 September lalu

Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank yang Berkaitan Judi OnlineOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Budi Arie mengaku, Kominfo telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023. Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” kata dia.

2. Klaim sebut sudah tangani 109 ribu konten judi online sejak Juli

Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank yang Berkaitan Judi OnlineDua pemuda di Temanggung ditangkap polisi karena menggunakan kartu tani untuk judi online. Dok Humas Polres Temanggung

Sejak 17 Juli hingga 17 September 2023, Kominfo mengklaim telah menangani 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.

Selain itu, Kominfo telah menemukan rekening terkait perjudian online sebanyak 1.931 rekening.

Baca Juga: Bareskrim Kembali Panggil Influencer yang Diduga Promosi Judi Online

3. Dasar hukum upaya menciptakan ruang digital bersih judi online

Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank yang Berkaitan Judi OnlineMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kominfo mengungkapkan, pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot.

Hal ini termaktub dalam amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya